Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Pengedar Ganja di Sei Rampah Ditangkap Polisi

×

Pengedar Ganja di Sei Rampah Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI-Kepolisian Sektor Firdaus, Polres Serdang Bedagai menamgkap Alwi Sahputra alias Awi (20) dikediamannya di Dusun IV Kp Maulana Desa Sei Rampah, sekitar pukul 23.30 Wib, Senin (5/10/2020). 

Awi ditangkap tim opsnal Polsek Firdaus Polres Sergai karena terlibat kasus sebagai terduga pengedar narkoba. Meskipun tinggal di Sei Rampah, Sergai, namun Alwi juga tercatat sebagai
warga Dusun Napal Indah, Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh sesuai kartu tanda penduduk (KTP).

Hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa, empat bungkus besar diduga narkotika jenis daun ganja kering.

Informasi yang diperoleh, penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika di Dusun IV Kampung Maulana? Desa Sei Rampah, Sergai.

Selanjutnya, Kanit Reskrim
Polsek Firdaus Ipda M. Sihombing melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Firdaus AKP Budiandin. Setelah melaporkan hal tersebut, kemudian tim opsnal Reskrim Polsek Firdaus menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Setelah melakukan penyelidikan, kemudian tim opsnal melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang di curigai sebagai tempat transaksi narkoba sesuai informasi dari masyarakat sekitar.

Kemudian tim opsnal melakukan pengeledahan dan ditemukan satu orang lelaki yang mengaku bernama Alwi Sahputra alias Alwi. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan disetiap sudut rumah dan berhasil menemukan empat paket bungkus besar yang diduga narkotika jenis ganja kering yang tersimpan didalam kotak yang berisikan tumpukan sepatu dibawah meja makan.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Firdaus AKP Budiandin, membenarkan, penangkapan terduga pengedar narkotika jenis ganja kering di wilayah Kecamatan Sei Rampah.

“Hasil interogasi, tersangka Alwi mengaku memperoleh barang tersebut dari tersangka AN Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Namun, setelah dilakukan pengembangan di kediaman AN tidak ditemukan orang yang di maksud,”ujar AKBP Robin.

Saat ini kata Budiandin, tersangka dan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering sudah diamankan ke Mapolsek Firdaus untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga:   Gagalkan Transaksi Sabu, Dua Pria Diboyong ke Mapolsek Tanjung Beringin

“Dalam hal ini, tersangka dikenakan pasal Pasal 111 ayat 1 subs 114 ayat 1 lebih subs 127 ayat 1 Huruf a dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,”sebutnya. (MS6)