TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai membekuk seorang pemuda berinisial DP alias Dapot (39) di rumahnya di Jalan Mesjid, Kelurahan Keramat Kuba Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjung Balai Akbp Triyadi dalam pemaparannya kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021) mengatakan, penangkapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan pengintaian dan memburu tersangka sejak sebulan terakhir.
Berdasarkan pegakuan pelaku, dia mendapatkan informasi mengedarkan narkoba tersebut setelah berkomunikasi dan dikendalikan oleh seseorang yang saat ini berada di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Langkat.
“Dia ditangkap hari Kamis (2/9/2021) kemarin di rumahnya. Dikenal sebagai bandar narkoba jenis sabu dan telah lama menjadi incaran Polisi,” kata Kapolres.
Dari rumah Dapot, didapat barang bukti berupa 21 bungkus plastik klip berisi narkoba berjenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 16,09 gram, empat bal plastik klip transparan dan timbangan digital bersama sejumlah uang.
“Rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba, karenanya penangkapan di rumahnya dengan barang bukti ada padanya,” tambah Kapolres.
Saat ditangkap, pelaku sedang berada di dalam kamar rumah sedang memasukan diduga narkotika jenis sabu tersebut kedalam kaleng roti.
“Terhadap tersangka Dapot Panjaitan sekarang ini sudah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai untuk menjalani proses sesuai hukum yang berlaku dan terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup,”kata Kapolres. (MS10)