Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Pengedar Sabu Asal Kotarih Ditangkap Polisi

×

Pengedar Sabu Asal Kotarih Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Sergai-JD alias Jeni(28) warga Dusun I Desa Rubun Dunia Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai Sempat mengelak miliki sabu, saat ditangkap Team Khusus Anti Bandit Kepolisian Sektor Kotarih Polres Sergai, Jum’at (20/3/2020) sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP R.Simatupang,SH.,M.Hum menjelaskan kepada awak media Sabtu (21/3/2020), penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya pengedar sabu di Desa
Rumbun Dunia, Kotarih.

Ata Informasi tersebut team Tekab Polsek Kotarih bergerak ke TKP dimaksud melakukan penyelidikan
dan melakukan penangkapan terhadap pelaku JD dirumahnya.

“Saat ditangkap tersangka tidak mengakui memiliki sabu, lalu petugas melakukan pengeledahan kerumah tersangka yang di saksikan perangkat desa Rudi Sitepu dan Orang tua pelaku Jahian Damanik juga turut menyaksikan penggeledahan tersebut” Ungkap Kapolres.

Baca Juga:   Mau Jadi Petugas Sensus? Yuk Daftar ke BPS

Hasil penangkapan petugas
berhasil menemukan barang bukti empat lembar plastik klip transparan kecil yang berisi butiran putih yang diduga sabu di dalam kantong celana yang tergantung di kamar mandi rumah pelaku.

Selain itu, lanjut Kapolres. Tean juga menyita barang bukti lain berupa tujuh lembar plastik klip transparan ukuran kecil kosong ,satu pipet warna putih transparan, satu kaca pirex yang terpasang karet dot,satu lembar
tissu warna putih,satu kotak rokok
mild, plastik kantongan warna putih transparan dan satu celana pendek warna hitam.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan oleh Polsek Kotarih ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan Pelaku dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,”tandas Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang.

Baca Juga:   Nelayan Simpan Ganja Ditangkap Polisi