Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Pengedar Sabu di Sei Rampah Dibekuk Polisi

×

Pengedar Sabu di Sei Rampah Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI- Menyimpan narkoba jenis sabu, IM alias Iqbal (27), warga Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dibekuk polisi dikediamannya, sekitar pukul 04.00 Wib, Selasa (16/2/2021).

Penangkapan pelaku terkait penyalahgunaan atau kepimilikan narkotika jenis sabu yang diduga merupakan jaringan seorang narapidana asal Tanjung Gusta.

Hasil penangkapan, Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai menyita barang bukti berupa, 1 unit Honda Spacy warna hitam tanpa plat polisi,1 buah plastik asoy warna hitam, selembar kertas pembungkus nasi berisikan 2 helai plastik klip transparan ukuran besar yang  diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 118,20 gram serta 1 unit timbangan elektrik.

Selanjutnya di lokasi kedua, petugas menemukan 1 handphone Samsung warna Biru, 2 buah pipa kaca pirex, 2  buah pipet yang ujungnya diruncingkan atau
sekop, dan 4 buah pipet.

Informasi yang diperoleh, penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya orang yang menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Spacy warna Hitam.

Atas informasi tersebut, selanjutnya tim Satresnarkoba Polres Sergai, kemudian melakukan penyelidikan dan tim mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut diparkirkan di rumah kakek tersangka di Simpang Belidaan Dusun XII Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Dalam penggrebekan, tim petugas juga didampingi plt Kades Firdaus Jamuri untuk melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan sepeda motor tersebut terparkir di lokasi. Saat diperiksan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu di jok sepeda motor miliknya.

Selanjutnya, tim melakukan interogasi terhadap pemilik rumah dan menerangkan sepeda motor tersebut dititipkan tersangka, pada hari Senin (15/2/2021) sekira pukul 21.00 Wib.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP H Manullang, Kamis(18/2/2021) membenarkan penangkapan terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Sei Rampah.

“Tersangka IM alias Iqbal ditangkap di kediamannya. Dimana, sebelumnya berkat adanya laporan dari masyarakat tentang seorang kepemilikan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam jok sepeda motor,” sebut Kapolres.

Hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa dirinya memperoleh barang haram tersebut dari tersangka SL alias Pai seorang napi Tanjung kusta.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut. Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 114 subs 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman Hukuman maksimal 20 tahun Penjara,”terang Kapolres. (MS6)

Baca Juga:   Polsek Tebingtinggi Ringkus Pelaku Kasus Narkoba