Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Pengedar Sabu dan Barang Bukti 5,45 Gram Diamankan Di Kandang Ayam

×

Pengedar Sabu dan Barang Bukti 5,45 Gram Diamankan Di Kandang Ayam

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.comlSERGAI- Seorang pengedar sabu-sabu bernama, Zulkifli Matondang alias Zul (34), warga Lingkungan V Tanah Lapang, Kelurahan Pekan Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut diamankan petugas Polsek Dolok Masihul, sekira pukul 17:25 WIB, Selasa (13/10/2020).

Zul tak berkutik setelah Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul meringkus dirinya di kandang ayam milik mertuanya. 

Selain menangkap tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, 1 buah dompet warna pink berisikan 1 paket yang di bungkus dalam plastik klip transparan ukuran besar di duga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutoo 5,45 gram.

Satu bungkus plastik klip transparan besar yang berisikan
73 plastik klip transparan ukuran sedang kosong, satu bungkus plastik klip transparan besar yang berisikan 32 plastik klip transparan ukuran kecil kosong, satu baterai timbangan elektrik dan satu buah sekop yang terbuat dari pipet.

Selain itu, petugas juga menyiya uang tunai Rp 150.000, satu unit timbangan elektrik dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam yang tersimpan di kandang ayam.

Informasi yang diperoleh, penangkapan tersangka Zul menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika di lingkungan V Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Sergai.

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim di pimpin langsung Ipda Zulfan Ahmadi melaporkan informasi tersebut ke Kapolsek Dolok Masihul AKP Juliapan Panjaitan.

Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama tim opsnal menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Setiba di lokasi ternyata benar tersangka sedang berada di belakang rumah tepatnya disebuah kandang ayam. Kemudian tim opsnal langsung melakukan penggrebekan.

“Tersangka ditangkap di sebuah kandang ayam milik mertuanya dan berikut barang bukti narkotika jenis Sabu seberat brutto 5,45 gram dan timbangan elektrik dan klip plastik kosong disamping kiri tersangka”,ujar Kapolres Sergai AKBP Robin kepada wartawan, Kamis(15/10).

Tersangka dikenakan pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (MS6)

Baca Juga:   Bandar Sabu Di Tanjung Buluh Ditangkap