Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Pengutipan Retribusi Parkir Di Sergai Dihentikan

×

Pengutipan Retribusi Parkir Di Sergai Dihentikan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Beredar surat edaran Dinas Perhubungan Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara tentang pemberhentian sementara pengutipan retribusi parkir di Seluruh wilayah Serdang Bedagai.

Hasil yang diperoleh, Surat edaran secara langsung dikeluarkan Dinas Perhubungan tertanggal 28 Mei 2021 dengan nomor 18.21/311/PHB/V/2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan, M.P. Naibaho yang ditujukan kepada seluruh pembantu pengelola parkir di wilayah Kabupaten Sergai.

Dalam isi surat edaran menyebutkan, sehubungan dengan akan dilakukan evaluasi dan sinkronisasi penyelenggaraan perparkiran di seluruh wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

Kepala Dinas Perhubungan Serdang Bedagai, M.P. Naibaho, mengatakan, dalam hal ini, terkait pengutipan parkir di ruang tertentu dan ditepi jalan umum, maka pengutipan retribusi parkir dimaksud diberhentikan sementara waktu sampai dengan ditetapkannya ketentuan lebih lanjut.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka diminta kepada seluruh pembantu pengelola parkir di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai agar menghentikan sementara waktu pengutipan retribusi parkir dimaksud.

Jika ditemukan pengutipan di lapangan, maka hal tersebut diluar tanggung jawab Dinas Perhubungan Kabupaten Serdang Bedagai dikarenakan pengutipan tersebut dianggap ilegal (liar).

Surat edaran ini sebutnya, berlaku mulai 1 Juni 2021 sampai dengan batas waktu yang yang tidak ditentukan, sampai adanya pemberitahuan selanjutnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Serdang Bedagai, M.P. Naibaho, dikonfirmasi mediasumutku.com Selasa (1/6/2021) membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tersebut.

“Iya benar, saat ini sementara dihentikan karna ada perbaikan Perbup dan Perda, “ucap Kadis Dishub Sergai

Namun, saat disinggung jika ditemukan adanya pengutipan pakir, MP Naibaho mengatakan,itu sudah merupakan tanggung jawab polisi dan harus ada surat pemberitahuannya.

Baca Juga:   Gojek Berikan Apresiasi Kepada Gubsu

“Ya kita larang, berarti itu sudah tanggung jawab polisi dan harus ada surat SPTnya, karena surat SPT tidak dikeluarkan, jadi satu bulan ini kita siapkan perlengkapan peraturan bupatinya. Mulai hari ini, jika bisa dua minggu hingga tiga minggu selesai, bulan depan bisa kita main lagi. Kita siapkan dulu perbup baru, kita ajukan ke perda baru kita kordinasi lagi bagian hukum,”jelasnya. (MS6)