Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimMedanSumut

Pensiunan PTPN II Minta Polres Belawan Tidak “Ditunggangi” Oknum Untuk Tindas Rakyat

×

Pensiunan PTPN II Minta Polres Belawan Tidak “Ditunggangi” Oknum Untuk Tindas Rakyat

Sebarkan artikel ini

BELAWAN – Puluhan pensiunan PTPN II beserta keluargannya melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (2/11/2021). Selain membawa poster, dalam aksinya pensiunan meminta Polres Pelabuhan Belawan menolak permohonan kuasa hukum PTPN II untuk melakukan pengaman sekaligus melindungi pembongkaran rumah pensiunan secara paksa yang terjadwal pada Kamis (4/11/2021) mendatang.

Salah seorang pensiunan, Masidi dalam orasinya menyebutkan, pihak PTPN II tidak berhak melakukan pembongkaran rumah secara paksa dengan tujuan mengusir pensiunan dari rumah yang telah didiami puluhan tahun, sebelum PTPN II membayar uang Santunan Hari Tua (SHT) dan hak-hak pensiunan yang tidak sesuai sehingga dengan demikian secara hukum merupakan penghuni yang sah atas tanah eks HGU dan perumahan karyawan PTPN-II.

Selain itu, PTPN II tidak dapat membongkar rumah pensiunan karena persoalan lahan yang ditempati masih dalam sengketa dan belum memiliki kekuatan hukum tetap yang mengikat.

“Untuk itu, kami datang ke Polres Belawan, meminta polisi yang seyogianya pengayom masyarakat, untuk tidak ikut melindungi pihak yang akan membongkar rumah pensiunan. Polisi jangan melindungi perbuatan melawan hukum,” sebut Masidi.

Baca Juga:   Kapolres Tebingtinggi Ajak Peran Masyarakat dalam Memelihara Kamtibmas

Masidi juga berharap Polres Belawan tidak membenarkan apalagi melindungi pihak yang melakukan tindakan melawan hukum.

“Kita yakin, Polres Belawan tidak akan mau “ditunggangi” pihak manapun, apalagi oleh konglomerat atas dalih pengamanan atau lain sebagainya. Polisi saat ini sudah professional,” harap Masidi.

Sedianya, PTPN II menjadwalkan pembongkaran rumah pensiunan setelah lahan eks HGU dijual kepada pihak pengembang PT. Citraland Group yang akan membangun perumahaan elit dalam proyek Deli Megapolitan di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Aksi mereka di depan Polres Pelabuhan Belawan dengan membawa poster yang bertulisakan Jangan Korbankan Rakyat Demi Kologmerat, Polisi Mengayomi Rakyat Bukan Kologmerat, Kami Para Pensiunan Minta Perlindungan Bapak Kapolres, ‘Tolak’ Pembongkaran Rumah Pensiunan, Jangan Intimidasi Para Pensiunan Di Kebun Helvetia dan Usut Dugaan Mafia Tanah dilahan Eks HGU PTPN II Kebun Helvetia.

Dengan suara pengeras, Masidi mengungkapkan di depan Kantor Kapolres Pelabuhan Belawan agar pihak kepolisian tidak memgabulkan permintaan kuasa hukum PTPN II atas surat permohonan pengamanan pembongkaran rumah dinas yang dihuni para pensiunan yang sudah bertahun tahun dirinya menempati serta belum adanya kejelasan dari pihak PTPN II.

Baca Juga:   Mahasiswa LIRA Sumut Soroti Proses Tender Pembangunan Jalan (PHJD)

“Bapak Kepolisian kami datang kemari, meminta pihak Polisi agar jangan mengabulkan permintaan pihak kuasa hukum PTPN II, karena pihak kepolisian harus mengayomi dan melayani rakyat bukan menindas rakyat demi kologmerat,” sebut Masidi di dalam aksi yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Selanjutnya Waka Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Hermansyah Putra, SH, M.Si saat menerima aksi para pensiunan mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan rapat kordinasi dengan pihaK terkait terutama dengan pihak pensiunan, maka diharapkan semua pensiunan untuk hadir.

“Yah diharapkan pihak pensiunan hadir untuk rapat kordinasi, sehingga permasalahan ini bisa dibicarakan dengan sebaik-baiknya, maka rapat ini dilakukan pukul 14.00 WIB pada hari ini juga,” jelas Kompol Hermasyah Putra.

Sementara itu, kuasa hukum pensiunan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Bagus Satrio, SH bersama Khairiyah Ramadhani, SH menjelaskan bahwa undangan tersebut tidak mendasar dan tidak jelas rujukannya sebab rujukan tersebut yaitu pertama poin a. UU RI No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia. Poin b yaitu Informasi Khusus Sat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan No: R/Infosus/80/XI/I.P.P.3.2.14/2021/Intelkam tanggal 1 Nopember 2021 tentang hasil lidik dan pulbaket terhadap para pensiunan PTPN II. Karena hingga saat ini pensiunan tidak pernah memberikan informasi apapun dan semua dalam hal informasi diserahkan kepada LBH Medan, selain itu info khusus itu bersamaan dengan tanggal surat undangan sehingga terkesan janggal dan dipaksakan.

Baca Juga:   Awas! Paham Radikal Susupi Kampus dan Kantor Pemerintah

“Demi menjaga citra baik kepolisian sebagai pengayom dan pelindung masyarakat terlebih permasalahan hukum yang terjadi antara Klien dan PTPN-II merupakan perkara perdata dan hingga saat ini tidak satupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Klien melawan hukum dalam menghuni tanah eks HGU dan perumahan karyawan PTPN-II, apabila Polres mengabulkan permohonan kuasa hukum PTPN II secara terang terangan akan terjadi pelanggaran HAM terhadap pensiunan dan perbuatan main hakim sendiri dari PTPN II dibantu oleh kepolisian. Dengan maraknya kasus pencopotan Kapolsek di lingkungan Polda Sumut akhir akhir ini harapannya Kapolres Pelabuhan Belawan bijaksana menolak permohonan PTPN II,” jelas Bagus Satrio, SH.