Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiSumut

Penukaran UPK 75 Capai 79 Ribu Bilyet 

×

Penukaran UPK 75 Capai 79 Ribu Bilyet 

Sebarkan artikel ini
Foto : Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara (KPw BI Sumut), Wiwiek Sisto Widaya

mediasumutku.com| MEDAN- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara mencatat hingga 25 September 2020, penukaran uang pecahan Rp 75 ribu tersebut sudah mencapai 79.509 bilyet

“Hingga saat ini penukaran paling banyak secara kolektif yakni mencapai 74.101 bilyet. Sedangkan penukaran individu sudah mencapai 5.408 bilyet,” sebut Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara (KPw BI Sumut), Wiwiek Sisto Widayat, Selasa (29/9/2020).

Dikatakannya, hingga Selasa 15 September 2020 jumlah UPK yang sudah ditukar oleh masyarakat secara kolektif sudah mencapai 40.621 bilyet. Sedangkan secara individu mencapai 3.933 bilyet.

Terdapat dua cara pemesanan UPK 75 tahun RI ini yakni individu dan kolektif. Penukaran Kolektif dapat dilakukan dengan minimal daftar pemesanan 17 orang.

Baca Juga:   Dorong Akselerasi ETP, Semua Pihak Diharapkan Melek Digital

“Bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan dan penukaran UPK 75 Tahun RI secara kolektif, yaitu Warga Negara Indonesia, Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Minimal mewakili 17 orang, dan Satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 RI,” ujarnya.

Untuk pemesanan, kelompok masyarakat menunjuk pihak yang akan mewakili mereka untuk melakukan penukaran dan menerima UPK 75 Tahun RI secara kolektif. Pihak yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Ms. Excel melalui email kepada petugas Hotline Layanan Kolektif UPK 75 pada Kantor Bank Indonesia yang dituju.

Silakan masuk ke link https://pintar.bi.go.id, Klik info “Info Pemesanan Kolektif” di bagian kiri atas website, Klik bagian “Download Formulir Pemesanan Kolektif, Download Formulir Permohonan Penukaran dan Formulir Daftar Pemesan, sesuai kategori penukaran yang akan dilakukan, Isi kedua file tersebut secara lengkap, Kirimkan berkas ke email [email protected].

Baca Juga:   Kapoldasu Sertijabkan PJU Poldasu dan Kapolres

“Pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui email bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan akan segera diproses. Pihak yang ditunjuk akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK 75 Tahun RI dalam bentuk bukti pemesanan melalui email,” katanya.

Sedangkan dalam proses penukaran Pihak yang ditunjuk datang secara langsung pada lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan sesuai yang tertera dalam bukti pemesanan. Pihak yang ditunjuk wajib membawa KTP asli pihak yang ditunjuk, Surat permohonan asli, Fotocopy KTP penukar yang terdapat pada daftar pemesanan, dan Bukti pemesanan yang diterima melalui email.

“Siapkan uang tunai sejumlah nominal Uang Peringatan yang akan ditukarkan. Penukaran di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank dilakukan dengan tetap menjalankan protokol COVID-19,” pungkasnya. (MS11)

Baca Juga:   Cadangan Devisa Pada Akhir Mei 2020 Diperkirakan Akan Kembali Menggemuk