Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Penyebar Hoax UU Cipta Kerja di Amankan Bareskrim Polri

×

Penyebar Hoax UU Cipta Kerja di Amankan Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA – Seorang perempuan yang diduga menyebarkan hoaks di Twitter terkait Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), ditangkap Bareskrim Polri dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi.

“Kami mendukung sikap tegas kepolisian terhadap oknum yang sudah menyebarkan RUU hoaks terkait informasi yang ada di dalam RUU Cipta Kerja,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (9/10/2020).

Menurut keterangan dari Mabes Polri, perempuan yang memiliki akun Twitter @vidalyae ini menyebarkan hoaks berupa 12 pasal yang ada pada UU Ciptaker hingga membuat masyarakat terprovokasi.

Menurut Bendahara Umum Partai Nasdem ini, tindakan pelaku tersebut sangat merugikan karena bisa memprovokasi masyarakat. Untuk itu, dia juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai upaya-upaya untuk memecah belah bangsa.

Baca Juga:   Cendawan Pestalotiopsis Serang Perkebunan Karet, Timbulkan Kerugian

“Tindakan ini sangat berbahaya dan sangat tidak bertanggung jawab karena bisa memprovokasi masyarakat. Kita harus terus mewaspadai pemecah belah bangsa,” ujarnya.

Sahroni menambahkan, dalam situasi yang tengah ramai seperti saat ini, memang rawan munculnya oknum yang mengambil kesempatan untuk menggiring opini masyarakat hingga menciptakan kegaduhan. Maka, Polri juga harus bekerja sigap menangani hal ini.

“Lagi begini, kita juga tahu bahwa banyak oknum yang cari-cari kesempatan untuk memperkeruh suasana, makanya kami sangat mendukung tindakan tegas kepolisian yang bergerak cepat dalam mengungkap dalang di balik berita hoax ini,” pungkasnya