Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanSumut

Penyuluhan Hukum Di Sibolangit, Kejati Ajak Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan

×

Penyuluhan Hukum Di Sibolangit, Kejati Ajak Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Sibolangit : Setelah penyuluhan hukum di Kecamatan Pancur Batu, Kejaksaan Tinggi Sumut kembali menggelar acara Penyuluhan Hukum Percepatan Penanganan Covid-19 di Kantor Camat Kecamatan Sibolangit, tepatnya di Bandar Baru, Rabu (29/7/2020).

Koordinator pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ismail Otto kembali mengingatkan Kepala Desa di Kecamatan Sibolangit agar tidak salah dalam memanfaatkan dana desa.

“Selain pentingnya kejujuran dari Bapak/Ibu kepala desa serta perangkat desa di Kecamatan Sibolangit ini, apabila dalam prakteknya di lapangan merasa ragu, segera sampaikan kepada camat untuk bisa berkonsultasi langsung dengan kami,” kata Ismail Otto.

Terkait dengan penanganan Covid-19, Ismail Otto menyampaikan bahwa persoalan yang paling krusial saat ini adalah bagaimana protap yang baku apabila salah satu anggota keluarga kita meninggal dunia dan hasil uji swabnya masih menunggu?

Baca Juga:   Lagi, Kejati Sumut Libatkan Mahasiswa Dalam Ekspose 3 Perkara Untuk Dihentikan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

“Prosedur dan SOP terkait hal ini sedang digodok lebih intensif, termasuk dengan permasalahan lokasi kuburan yang sudah semakin sempit,” kata Ismail Otto.

Pelaksanaan penyuluhan hukum oleh Tim dari Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu bekerjasama dengan Tim Penyuluh dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara disambut oleh Camat Sibolangit Febri Gurusinga, para kepala desa dan tokoh masyarakat.

Tim dari Kejati Sumut terdiri dari Koordinator Ismail Otto, Kasi Penkum Sumanggar Siagian, Juliana CP Sinaga, Ghufran dan pegawai Penkum Kejati Sumut.

Camat Sibolangit Febri Gurusinga menyampaikan bahwa kasus Covid-19 di Kecamatan Sibolangit masih belum separah di Kota Medan. Kecamatan yang terdiri dari 30 Desa dan 86 dusun ini memiliki jumlah pendududk sekitar 21 juta jiwa.

“Harapan kami, dengan adanya penyuluhan hukum ini akan membuka wawasan para kepala desa dan peserta yang ikut dalam acara ini,” kata Febri.

Baca Juga:   Kajati Sumut : Optimalkan Pengawasan dan Pendampingan Penggunaan Anggaran Covid-19 Tepat Sasaran

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa pelaksanaan penyuluhan hukum tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan, antara lain dengan menjaga jarak, selalu menggunakan masker dan mencuci tangan pakai sabun.

“Penyuluhan ini menjadi kesempatan bagi para Kades menanyakan beberapa hal terkait percepatan penanganan Covid-19 dan pemanfaatan dana desa terutama terkait dengan dampak pandemi Covid-19 ini,” tandas Sumanggar.

Selanjutnya, tim penyuluh dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Sri Indrawati mengajak semua Kades dan yang hadir untuk mematuhi protokol kesehatan agar virus ini segera berlalu.

“Dari pengamatan di beberapa daerah, masyarakat kita masih banyak yang belum mematuhi protokol kesehatan. Virus ini tidak kelihatan dan penularannya sangat cepat. Oleh sebab itu, kita jangan jadi salah persepsi dengan istilah new normal dan adaptasi kebiasaan baru. Yang pasti, kalau mau terhindar dari virus ini tetap jalankan protokol kesehatan,” jelas Sri Indrawati.

Baca Juga:   Kapolres Sergai Bersama Pemkab Sergai Tanam 800 Pohon

Pada sesi tanya jawab, masyarakat Kecamatan Sibolangit mempertanyakan bagaimana dengan protap penguburan keluarga dan pesta-pesta yang digelari di jambur atau rumah.

Ismail Otto memberikan solusi terkait hal ini agar warga masyarakat yang mengalami sesuatu hal agar segera menghubungi kepala desa dan selanjutnya dilakukan berjenjang.

“Saya mengingatkan Kepala Desa agar mengimbau warganya tidak mengambil jenazah ke rumah sakit, terutama yang terdeteksi terpapar Covid-19. Apabila masyarakat melanggarnya, maka rombongan masyarakat tadi sudah melanggar protokel kesehatan.

Di akhir acara, Kasi Penkum Kejati Sumut dan Dinas Kesehatan Provsu menyerahkan bantuan masker dan brosur terkait penanganan Covid-19 dan diakhiri dengan foto bersama.