Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Peras Kades, Oknum Pengacara dan Wartawan Diamankan

×

Peras Kades, Oknum Pengacara dan Wartawan Diamankan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN –Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Asahan mengamankan tiga orang pelaku pemerasan terhadap kepala desa di Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Para pelaku diantaranya seorang oknum pengacara dan dua orang yang berprofesi sebagai wartawan.

“Sekarang sudah diamankan, saat ini sedang diselidiki kasusnya dugaan tindak pemerasan terhadap kepala desa,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ramadhani, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (2/5/2021).

Para pelaku, berinisial JI (48) pengacara warga Kota Binjai, GB (45) dan B (42) merupakan oknum wartawan warga Kabupaten Batu Bara. Mereka ditangkap Sabtu (1/5/2021) di kantor Kepala Desa Bunut Seberang, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan.

Kejadian bermula ketika ketiganya beberapa hari lalu membuat surat somasi tentang dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2020. Kemudian, mereka menghubungi serta bertemu dengan kepala desa Bunut Seberang untuk memfasilitasi pertemuan dengan 10 orang kepala desa yang ada di Kecamatan Pulo Bandring.

Baca Juga:   Bupati Asahan Pimpin Gowes Sehat Sejauh 23 Kilometer

“Kemudian ketiga pelaku dengan menakut nakuti akan melanjutkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian dan kejaksaan, jika tidak diberikan uang sebesar 10 juta. Lalu terjadi kesepakatan 10 orang kepala desa ini memberikan uang 3 juta sebagai panjar,” kata Ramadhani.

Unit Tipikor Polres Asahan yang mandapatkan informasi dan pelaporan tersebut, kemudian langsung bergerak ke kantor desa dan menangkap ketiganya pada Sabtu (1/5/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.

Selain mengamankan ketiganya, Polisi juga mengamankan sebuah amplop berisi uang Rp 3 juta, termasuk kartu pers dan kartu anggota dari organisasi advokat dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Pasal yang dipersangkakan, pasal 368 ayat 1 dari KUHPidana tentang pemerasan dan pengancaman,” kata dia. (MS10)

Baca Juga:   Kajati Sumut Ingatkan Seluruh Pegawai Disiplin Kerja dan Disiplin Prokes