Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Infrastruktur & Property

Langgar Protokol Kesehatan Denda Maksimal Rp 500 Ribu

×

Langgar Protokol Kesehatan Denda Maksimal Rp 500 Ribu

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Batubara – Pemerintah Kabupaten Batubara telah melahirkan produk hukum berbentuk peraturan bupati (Perbup) bagi pelanggar protokol kesehatan dengan beragam sanksi mulai dari terguran, administrasi hingga denda maksimal Rp 500 ribu.

Hal tersebut, berdasarkan surat edaran Bupati Nomor 443- 1/514 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Oleh karena itu, Bupati Batubarara, Zahir, mengimbau, kepasa seluruh jajarannya untuk mempedomani penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja masing-masing.

“Kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa agar menyampaikan dan menyebarluaskan peraturan Bupati Batubara Nomor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Batubara,” sebut Zahir, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:    442.146 Pemudik Di Lampung, 1.296 Orang Positif Covid

Bagi pelanggar protokol kesehatan, katanya, akan dikenakan sanksi teguran lisan bagi perorangan atau dihukum kerja sosial hingga menyanyikan lagu kebangsaaan ataupun mengucapkan Pancasila.

“Bagi pelanggar perorangan juga dapat dilakukan hukuman perenggangan otot hingga denda adiminstratif sebesar RP50 ribu rupiah,”sebutnya.

Sedangkan, bagi pelaku usaha atau penanggungjawab fasilitas umum yang melanggar protokol kesehetan tambahnya, akan dikenakan teguran tertulis, denda adminitratif sebesar Rp500 ribu serta penghentian operasional usaha.

“Bahkan pencabutan izin operasional,”pungkasnya. (MS10)