Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Perda Administrasi Kependudukan Diharapkan Dapat Lindungi Hak Masyarakat

×

Perda Administrasi Kependudukan Diharapkan Dapat Lindungi Hak Masyarakat

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Kehadiran Perda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dapat memberi dampak signifikan terutama bagi masyarakat dalam melaporkan semua peristiwa kependudukannya sehingga dapat terwujud tertib administrasi di ibukota Provinsi Sumut.

Hal tersebut disampaikan Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan dan Persetujuan Bersama Atas Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Gedung DPRD Medan, Rabu (30/12/2020).

Perubahan Ranperda tentang Administrasi kependudukan menjadi Perda Kota Medan tersebut ditandai dengan penandatangan/pengambilan keputusan bersama antara Akhyar dan Ketua DPRD Medan Hasyim SE.

“Administrasi kependudukan merupakan suatu sistem yang menjadi tugas negara untuk dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik. Selain itu, juga memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif pemerintah dan pemerintah daerah,” kata Akhyar.

Baca Juga:   Penataan Kota Lama Kesawan Dimulai Awal Tahun 2022

Selanjutnya, didampingi Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, Akhyar mengungkapkan, UUD 1945 pada hakekatnya telah menegaskan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum atas suatu peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting yang dialami penduduk.

“Hal ini termaktub dalam UU No.24/2013 tentang Administrasi Kependuduka yang merupakan penjabaran amanat pasal 26 ayat 3 UUD 1945 yang bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dengan terbangunnya database kependudukan secara nasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan,” ungkapnya.

Guna memberikan perlindungan bagi masyarakat tersebut, jelas Akhyar, Pemko Medan bersama DPRD Medan melakukan persetujuan bersama sehingga Ranperda administrasi kependudukan menjadi Perda. Dengan persetujuan tersebut, Akhyar menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung dan berkontribusi.

Baca Juga:   Jelang HUT ke-78 RI, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penununtutan 3 Perkara Penganayaan Dengan Pendekatan Humanis

“Atas nama Pemko Medan, kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Medan yang telah meluangkan waktu dan pikiran serta kesungguhan dalam pembahasan ranperda ini,” pungkasnya di hadapan para anggota dewan dan pimpinan OPD yang hadir baik secara langsung maupun melalui sambungan virtual. (MS7/foto:ist)