Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Perkuat Sektor Pengawasan Perdagangan, Kemendag Evaluasi Empat Wilayah BPTN

×

Perkuat Sektor Pengawasan Perdagangan, Kemendag Evaluasi Empat Wilayah BPTN

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan evaluasi kinerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).

Tujuannya, agar pengawasan di bidang perdagangan dapat menciptakan kondisi
yang adil (level playing field) bagi para pelaku usaha sehingga dapat mendukung penguatan sektor perdagangan.

Evaluasi ini dilakukan dalam Rapat Koordinasi BPTN yang berlangsung pada 19–20
Oktober 2020 di Jakarta secara tatap muka dan virtual.

“Evaluasi ini merupakan salah satu upaya Kemendag dalam memperkuat perdagangan, khususnya pada pemeriksaan dan pengawasan di luar kawasan kepabeanan (post border). Dengan evaluasi ini, diharapkan BPTN menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga yang telah diundangkan sejak 8 Oktober 2019,” kata Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:   Perusahaan Tercatat Wajib Informasikan Aksi Korporasi ke BEI

Menurut Veri, tahun 2020, Kemendag telah membentuk BPTN di empat wilayah, yaitu Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar. Keempat BPTN memiliki tugas antara lain melaksanakan pemeriksaan, pengawasan, serta penindakan di bidang tata niaga impor dan tata niaga dan kesesuaian barang standar nasional Indonesia wajib serta alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).

“BPTN diharapkan dapat didirikan di seluruh provinsi di Indonesia sehingga pengawasan di bidang perdagangan termasuk post border dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Keberhasilan pengawasan ini juga diharapkan dapat menciptakan tertib niaga bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi konsumen di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Veri.

Pada 25 Agustus 2020, lanjut Veri, Menteri Perdagangan juga telah menerbitkan Peraturan
Menteri Perdagangan No 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) telah diberlakukan secara efektif.

Baca Juga:   Kasus Covid Melonjak, Ekspor Indonesia ke India Tetap Berjalan

”Permendag ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik dalam mengawal kegiatan perdagangan, khususnya dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan post border,” tambahnya.

Selama tahun 2020, BPTN telah melakukan kegiatan pengawasan antara lain, pengawasan bahan pokok dan penting yaitu gula kristal rafinasi (GKR); pengawasan distribusi pupuk bersubsidi dan minuman beralkohol; pengawasan terkait alat pelindung diri (APD) seperti masker dan baju hazmat; serta pengawasan tata niaga ekspor dan impor yaitu eksportir sarang burung walet, importir garam, dan importir produk hortikultura.

Sedangkan untuk kegiatan pengawasan post border, selama bulan Oktober 2020, Kemendag
meneriman sebanyak 1.397 berita acara dari keempat BPTN.

“Dengan adanya BPTN, diharapkan akan terwujud sinergitas yang baik antara pusat dan daerah atau instansi terkait dalam melaksanakan tugasnya. BPTN juga diharapkan dapat semakin meningkatkan kinerjanya di tahun depan agar pelaksanaan kegiatan pengawasan di BPTN menjadi lebih luas dan memenuhi target yang telah ditentukan,” pungkas (MS11)

Baca Juga:   Kemendag Dukung Implementasi Batam Logistic Ecosystem