Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineNasional

Perpres 75 Tahun 2019 Diteken, Iuran BPJS Resmi Naik

×

Perpres 75 Tahun 2019 Diteken, Iuran BPJS Resmi Naik

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA – Iuran program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh Badan Penyenggara Kesehatan Sosial (BPJS Kesehatan) resmi naik pada tahun depan.

Pasalnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan telah ditandatangani Presiden.

Kenaikan terjadi disemua segmen, sesuai dengan usulan Menteri Kuangan.

Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.

Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.

Baca Juga:   Pangdam I/BB Ajak Generasi Muda Membangun Karakter Bangsa

“Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020,” tertulis dalam beleid tersebut. [kompas]