Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Kesehatan

Peserta JKN KIS Tetap Dilayani Selama Libur Lebaran

×

Peserta JKN KIS Tetap Dilayani Selama Libur Lebaran

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN– Selama libur lebaran pada 12-14 Mei 2021 mendatang, Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dipastikan akan tetap terlayani dan bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjung Balai, Zoni Anwar Tanjung, kepada wartawan, mengungkapkan, BPJS Kesehatan memastikan peserta tidak akan terhambat dalam mengakses layanan kesehatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan yang terdaftar. Apabila layanan fasilitas kesehatan tidak beroperasi maka peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan di lokasi lain terdekat, atau bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” kata Zoni, Senin (10/5/2021).

Baca Juga:   Ini Dia Syarat-syarat Vaksinasi COVID-19, Perhatikan Rekam Medis

Selain itu, katanya, dalam mendukung upaya pencegahan penularan Covid-19, pelayanan kontak tidak langsung (telekonsultasi) tetap menjadi prioritas. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) memberikan konsultasi sesuai keluhan peserta, dan memberikan rekomendasi sesuai kebutuhan peserta.

Pelayanan kontak tidak langsung ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, telepon, berbagai platform pesan singkat seperti WhatsApp dan Telegram, serta melalui media telekonsultasi lainnya yang telah disiapkan oleh FKTP.

“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” kata Zoni.

Baca Juga:   Cair, Rp11,8 Miliar Insentif bagi 1.613 Relawan RS Darurat Wisma Atlet

Sementara itu, selama libur lebaran untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pencegahan Covid-19. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.

Begitu pula dengan pelayanan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bagi peserta JKN, tetap mengacu pada ketentuan teknis selama masa pencegahan Covid-19.

“Namun, apabila jadwal pengambilan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur lebaran atau poli spesialis/sub spesialis hanya buka 1 kali dalam seminggu, maka jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis,” jelas Zoni. (MS10)

Baca Juga:   BPJS Kesehatan Peringati HUT ke-54 dengan Senam dan Donor Darah Massal