Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Pesta Sabu, Empat Sekawan Ini Nginap Di Polsek Perbaungan

×

Pesta Sabu, Empat Sekawan Ini Nginap Di Polsek Perbaungan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Sergai- Tekab Polsek Perbaungan grebek empat sekawan yang sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu di penangkaran walet, Dusun III Kampung Sipirok, Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan, KabupaSergai, Rabu, (22/7/2020) sekira pukul 18.00 WIB.

Empat sekawan yakni Irwansyah alias Iwan (40), Juliandi alias Andi Penger (39), Maulana Lubis alias Lantai (39) ketiganya warga Desa Citaman Jernih, Kec.Perbaungan, Kab.Sergai dan Kurniadi alias Boy (27) warga Jalan Johar Kelurahan Melati 1, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Pengrebekan, petugas mengamankan barang buktisehelai plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal putih yang di duga sabu, 4 mancis, 2 helai plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 3 pipet plastik dan 1 jarum suntik.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R.Simatupang, didampingi Kapolsek Perbaungan
AKP JM Sitompul, Jumat (24/7/2020) membenarkan penangakapan empat pria yang sedang konsumsi narkoba di Dusun III, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di dalam penangkaran walet. Atas informasi tersebut tim tekab Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Setelah di cek ternyata benar empat pria sedang menggunakan narkoba jenis sabu – sabu,”kata Kapolres Sergai.

“Hasil penggrebekan, salah satu tersangka andy melemparkan sesuatu keluar saat melihat kedatangan petugas. Setelah dilakukukan pencarian ternyata ditemukan satu buah dompet warna merah yang di dalamnya alat hisap narkoba jenis sabu.

Sehingga tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka lainya dan ditemukan satu paket kecil plastik transfaran yang diduga berisikan sabu di bawah kaki tersangka boy. Setelah dilakukan introgasi keempat pelaku ternyata barang haram tersebut milik tersangka Kurniadi Budi alias Boy.

Boy mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang di beli sebelumnya
dari seseorang di Kampung Sipirok. Sehingga empat pelaku langsung di gelandang ke Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut.

“ Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah di limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai guna proses pemeriksaan,” bilang Kapolres.

Baca Juga:   Terduga Bandar Sabu di Sergai Ditangkap Satnarkoba Polres Sergai