Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Peta Zona Nilai Tanah Telah Ditetapkan di Kota Tanjungbalai 

×

Peta Zona Nilai Tanah Telah Ditetapkan di Kota Tanjungbalai 

Sebarkan artikel ini
mediasumutku.com |TANJUNGBALAI – Walikota Tanjungbalai, M Syahrial  menerima peta Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai Imansyah Lubis. Hal ini Ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima, softcopy dan hardcopy ZNT yang dilaksanakan di aula Thamrin Munthe, Kantor Wali Kota Tanjungbalai Rabu, (20/1/2021).
Adapun penyerahan peta Zona Nilai Tanah Ini merupakan tindak lanjut dari Kerjasama antara BPN dengan Pemkot Tanjungbalai. ZNT diharapkan dapat mendongkrak pajak daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Tanjungbalai, M Syahrial mengatakan, dengan adanya ZNT ini perlu disikapi dengan hati-hati. Selain itu, perlu juga dilakukan sosialisasi dengan berbagai pihak agar tidak menimbulkan  kesalahpahaman ditengah masyarakat atas ditetapkannya ZNT sebagai data pendukung untuk penetapan NJOP PBB nantinya.
“ZNT berisikan informasi termasuk penetapan zona nilai tanah. Dengan adanya ZNT ini tentu akan berdampak terhadap pendapatan pajak daerah karena di dalamnya jelas terdata nilai pasaran tanah di masing-masing kawasan,” ujarnya.
Dengan adanya ZNT ini lanjutnya, setidaknya menampilkan nilai riil sesuai zona peruntukannya. Misalnya, kawasan perdagangan, pemukiman dan sebagainya. Peta ZNT, lanjutnya, juga memudahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.
“Karena dalam peta ZNT dilengkapi dengan data-data kepemilikan serta lokasi maupun luasnya dan dengan adanya ZNT tersebut sebagai acuan dalam penentuan nilai jual tanah dan dasar perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” sebut Walikota.
Dia menjelaskan, terkait aset Pemkot Tanjungbalai yang tercatat di BPN nantinya bisa lebih kuat dan akurat. Menurutnya, aset tanah yang tercatat milik Pemkot Tanjungbalai dan sudah bersertifikat hingga saat ini mencapai 90 persen atau 101.
“Kita berharap, sertifikasi aset milik Pemkot Tanjungbalai akan dilanjutkan untuk tahun 2021 mendatang,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai, Imansyah Lubis menjelaskan, kedepan aset Pemkot Tanjungbalai banyak yang akan di sertifikasi. Kemudian, pihaknya akan terus berkalobarasi, agar Tanjungbalai lebih tertib dengan administrasi pertanahannya.
“Tindak lanjut tentang ZNT itu bagaimana dan tingkat kenaikannya, kita akan berkordinasi dengan Pemkot Tanjungbalai dan kita berharap kedepan tidak ada penghalang, kita berharap tahun 2021, Pemkot Tanjungbalai akan punya anggaran dalam melaksanakan sosialisasi tersebut,” ucapnya. (MS10)
Baca Juga:   Paslon dan Tim Relawan Diminta Ikuti Himbauan Pemerintah