Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiHeadlineNasional

Pihak Maskapai Garuda Terpaksa Rumahkan Sementara 800 Karyawannya

×

Pihak Maskapai Garuda Terpaksa Rumahkan Sementara 800 Karyawannya

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta – Akibat pandemi Covid-19, dan menghindari di lakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maka Pihak maskapai PT Garuda Indonesia Tbk memutuskan untuk merumahkan sementara sekitar 800 karyawan yang berstatus tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 3 (tiga) bulan.

Demikian yang dikatakan Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, usai memberikan keterangan persnya tentang keputusan pihaknya untuk merumahkan 800 karyawan selama 3 bulan, terhitung 14 Mei lalu, di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Menurut Irfan Setiaputra, menyatakan kebijakan tersebut merupakan upaya lanjutan ditempuh untuk keberlangsungan perusahaan di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal.

“Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga:   Luhkum Penkum Kejati Sumut di SMA N 10 Medan, Jaksa Adalah Sahabat Pelajar

Irfan mengaku kebijakan ini merupakan keputusan berat yang harus diambil dengan pertimbangan mendalam terkait aktifitas operasional penerbangan yang belum sepenuhnya normal.

Di samping itu, implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dengan perusahaan,” papar Irfan.