Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

PLN UP3 Pematangsiantar Jalin Mou dengan Kejari Asahan di Bidang Hukum

×

PLN UP3 Pematangsiantar Jalin Mou dengan Kejari Asahan di Bidang Hukum

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN – PLN sebagai perusahaan negara penyedia pasokan listrik untuk kepentingan umum, dalam menjalankan kelancaran tugas dan pelayanannya dilapangan kerap dihadapkan dengan persoalan hukum berkaitan dengan pelayanannya.

Oleh karena itu, PT PLN (Persero) UP3 Pematangsiantar mengharapkan dukungan dan kerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara. Selanjutnya kerjasama tersebut ditindaklanjuti dalam penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding), salah satunya dengan Kejaksaan Negeri Asahan.

Pada kesempatan itu, Joy Mart S Sihaloho selaku Manager UP3 Pematangsiantar dan pihak Kejaksanaan Negeri Asahan Aluwi SH,  disaksikan manager ULP Kisaran, Rosiana Hasibuan telah menandatangani kesepakatan kerjasama pada Selasa (27/10/2020) kemarin.

Maneger PLN ULP Kisaran, Rosiana Hasibuan kepada wartawan, Jum’at (30/10/2020) mengatakan, adapun maksud dan tujuan kerjasama ini meliputi pemberian bantuan hukum dan pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca Juga:   Hari Pelanggan Nasional, PLN ULP Kisaran Kenakan Baju Adat Melayu

“Penyelesaian sengeketa hukum misalnya, seperti penagihan tunggakan rekening listrik, penyelesaian P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik), pengamanan asset, pembangunan jaringan distribusi dan lain sebagainya yang membutuhkan pendampingan dalam masalah hukum perdata,” jelas Rosiana .

Sebelumnya, Manager PLN UP3 Pematangsiantar, Joy Mart S Sihaloho menyampaikan, sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik bagi kepentingan umum, tidak menutup kemungkinan PLN dihadapkan dengan permasalahan hukum termasuk untuk menunjang kelancaran tugas dan pelayanan.

“Untuk itulah PLN UP3 Pematangsiantar perlu menjalin kerjasama dengan lihak kejaksanaan negeri, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Batu Bara,” terang Jor Mart sembari menambahkan, penandatanganan kesepakatan bersama ini telah terlaksana di setiap Kabupaten/Kota yang berada di wilayah kerja PLN UP3 Pematangsiantar. (MS10)

Baca Juga:   November, PLN ULP Kisaran Targetkan Nihil Tunggakan