Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

PN Kisaran Dakwa 14 Orang Terkait Kasus Narkoba di Ruangan Karaoke

×

PN Kisaran Dakwa 14 Orang Terkait Kasus Narkoba di Ruangan Karaoke

Sebarkan artikel ini

ASAHAN – Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menggelar sidang dakwaan kasus narkoba terhadap 14 orang terdakwa termasuk 5 orang diantaranya berstatus anggota dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (13/12/2021).

Salah satu terdakwa adalah anggota DPRD Labura bernama Giat Kurniawan. Ia didakwa bersama dengan Ali Borkat Sinaga, Jainal Samosir, Baginda Azmi Ansyari Sinaga, Pebrianto Gultom, Khoirul Anwar Panjaitan dan Harry Irawan. Penuntutan mereka dilakukan dalam berkas terpisah terpisah. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Nelson Angkat.

Dalam dakwaannya, Jaksa Roi Baringin Tambunan menyebut kejadian ini berawal pada pada hari Sabtu (7/8/2021) sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2021.

“Bertempat di ruang karaoke Room E Hotel Antariksa yang berada di Jalan Gambus Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan para terdakwa,” jelas Jaksa Roi Baringin Tambunan membacakan dakwaannya.

Baca Juga:   Cuaca Tak Menentu, Puluhan Hektare Tanaman Tembakau Terancam Gagal Panen

Jaksa kemudian menyebut, terdakwa Baginda Ansyari Sinaga, saksi Khoirul Anwar Panjaitan dan saksi Harry Irawan lalu bersama-sama menuju resepsionis karaoke untuk memesan room karoke.

“Kemudian sekira pukul 22.40 WIB, supervisior karaoke bernama saksi Abdul Rahman Sinambela masuk lagi ke room karaoke dan saat saat itu terdakwa Baginda Azmi Ansyari Sinaga bertanya kepada saksi Abdul Rahman Sinambela apakah ada obat maksudnya pil ekstasi, lalu saksi Abdul Rahman Sinambela menjawab, ‘ada bang’ lalu terdakwa Baginda Azmi Ansyari Sinaga menjawab, ‘apa merek dan berapa harganya’ lalu saksi Abdul Rahman Sinambela menjawab ‘Firaun harganya tiga ratus’,” ujar Jaksa.

Jaksa mengatakan, lalu para terdakwa memesan pil ekstasi sebanyak 5 butir kepada saksi Abdul Rahman Sinambela, kemudian ia membeli pil ekstasi tersebut dari seorang temannya sebanyak 30 butir lalu kembali ke hotel Antariksa dan menyimpan 25 butir pil ekstasi tersebut kedalam loker dan membawa 5 butir ke ruangan karaoke Room E dan menyerahkan ke terdakwa Baginda Azmi Ansyari Sinaga lalu memberikan uang sebesar Rp 1.500.000.

Baca Juga:   Bayi Gajah Ini Diberi Nama Rizky

“Bahwa, kemudian karena merasa kurang, terdakwa Baginda Azmi Ansary Sinaga memesan lagi 5 butir pil ekstasi kepada saksi Abdul Rahman Sinambela, kemudian pada saat saksi Abdul Rahman hendak menyerahkan 5 butir pil ekstasi tersebut kepada Baginda Ansary Sinaga di ruang karaoke, dia melihat kedatangan beberapa orang laki-laki berpakaian preman masuk ke Room E tersebut, dan seketika saksi Abdul Rahman Sinambela merasa curiga dan ketakutan, sehingga ia langsung membuang 5 butir pil ekstasi tersebut ke toilet yang ada di dalam kamar mandi sekitar karaoke tersebut dan pergi melarikan diri,” terang Jaksa.

“Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2021 sekira pukul 00.30 Wib, anggota kepolisian Polres Asahan dan rekan-rekannya melakukan penggerebekan kedalam Room E Hotel Antariksa tersebut, dan pada saat saksi-saksi polisi masuk dan menghidupkan lampu ruangan karaoke, terdakwa Giat Kurniawan sempat membuang bungkusan tisu yang berisi satu setengah butir pil ekstasi yang disimpannya dikantong celana belakangnya ke lantai namun dilihat oleh saksi-saksi polisi,” bebernya.

Selanjutnya, saksi-saksi polisi melakukan penggeledahan lalu menemukan 1 buah kotak rokok Esse yang berisikan setengah butir pil ekstasi warna hijau yang dibalut dengan kertas timah rokok di rak TV, setengah butir pil ekstasi warna hijau yang dibungkus tisu di atas sofa, 1 ¼ butir ekstasi yang dibungkus tisu di atas sofa, 1 setengah butir pil ekstasi yang di bungkus tisu di lantai milik terdakwa Giat Kurniawan, dan selain pil ekstasi, juga diamankan 14 unit HP milik para terdakwa.

Baca Juga:   Beginilah Cara Daftar CPNS 2019, Baca Disini !!!

“Atas perbuatannya, terdakwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.

Dalam kasus ini ada 14 orang yang ditetapkan sebagai terdakwa termasuk lima orang diantaranya anggota dan mantan DPRD Labura. Mereka diantaranya adalah, Giat Kurniawan, M.Ali Borkat Sinaga, Jainal Samosir, Baginda Azmy Ansyari Sinaga, Pebrianto Gultom, Khoirul Anwar Panjaitan, Harry Irawan, Zsa Zsa Hardianti Nasution, Elix Dumerio Siagian, Fathu Rozy Parinduri, Era Yanti, Delima, Tiara Fyln Aricia dan Putri Mentari Siregar. (MS10)