Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
KesehatanMedan

PN Medan Perpanjang Masa WFH Bagi Hakim dan Pegawai

×

PN Medan Perpanjang Masa WFH Bagi Hakim dan Pegawai

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com lMEDAN-Pengadilan Negeri (PN) Medan memperpanjang masa work from home (WFH) bagi para hakim dan pegawainya. Pasalnya salah seorang hakim yang bertugas di PN Medan meninggal dengan status PDP (pasien dalam pengawasan) dan dikebumikan sesuai protokol Covid 19.

“Kita sudah WFH dari 31 Agustus – 3 September. Tapi karena ada rekan kita salah seorang hakim yang dikebumikan dengan protokol Covid 19, maka WFH diperpanjang,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan, Kamis (3/9/2020).

Dia menjelaskan, WFH bagi para pegawai diperpanjang mulai 3 – 11 September mendatang. Perpanjangan masa kerja dari rumah hakim dan pegawai PN Medan juga berdampak dengan pelayanan terpadu di PN Medan. Sebab, Pengadilan juga menutup sementara pelayanan terpadu tersebut

Baca Juga:   Menko Airlangga Kunjungi Vaksinasi di Sekolah Sutomo 1 Medan

“Jadi pelayanan terpadu memang kita tutup. Itu kan layanan terpadu satu pintu untuk masalah penyerahan berkas, gugatan,” beber Immanuel.

Sebelumnya, PN Medan telah melakukan rapid test dan swab test terhadap 62 pegawai dan hakim. Dari jumlah itu, terdapat 38 orang di antaranya dinyatakan positif Covid-19.

“Benar, ada 38 orang yang positif covid-19 antara lain 13 orang hakim dan 25 orang pegawai dan panitera,” kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Abdul Aziz.

Abdul Aziz mengatakan besok PN Medan akan melakukan swab test kembali terhadap para pegawai yang terkonfirmasi covid-19.

“Karena hampir setengah pegawai yang ikut swab terkonfirmasi covid, jadi besok kita akan swab lagi, jadi yang kemarin belum swab, kita swab ulang,” jelasnya. (MS-8).

Baca Juga:   Ciptakan Pilkada Damai, Kapolres Sergai Sambangi PP Sergai