Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

PN Tanjungbalai Vonis Mati 3 Polisi dan 2 Nelayan

×

PN Tanjungbalai Vonis Mati 3 Polisi dan 2 Nelayan

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai memberikan vonis mati terhadap 5 terdakwa dalam kasus Polisi jual sabu sitaan di Sumatera Utara (Sumut). Mereka terdiri dari 3 Polisi dan 2 orang nelayan.

“Majelis hakim PN Tanjungbalai menjatuhkan pidana mati terhadap 5 orang terdakwa masing masing Hasanul Arifin dan Supandi mereka nelayan atau warga sipil yang menjemput barang dari perbatasan Indonesia Malaysia. Selanjutnya atas nama Tuharno, Wariono dan Agung Sugiharto Putra ketiganya anggota Polisi,” kata Joshua Sumanti, juru bicara PN Tanjungbalai dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/2/2022).

Pembacaan tuntutan dilakukan secara terpisah oleh PN Tanjungbalai dan dipimpin oleh hakim ketua Salomo Ginting bersama empat anggota hakim lainnya. Ada total 14 terdakwa yang disidangkan dalam perkara ini. Mereka terdiri 11 Polisi dan 3 warga sipil.

Vonis mati terhadap dua terdakwa dari Polisi yakni Tuharno dan Wariono ini sama dengan tuntutan jaksa. Sementara itu hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada Agung yang sebelumnya hanya dituntut seumur hidup.

Dalam amar putusaannya terdakwa Tuharno terbukti melanggar 3 pasal yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Ketiga Pasal 137 huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:   Sales Marketing Kontruksi di Tanjungbalai Gugur dari Status Tersangka Korupsi

Sementara, terdakwa Agung Sugiarto dan Wariyono terbukti melanggar 2 Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya, kepada terdakwa Supandi dan Hasanul Arifin dikenakan dakwaan pimair Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1 ke-KUHPidana. Vonis hakim terhadap keduanya sesuai dengan tuntutan Jaksa.

“Ketiga orang ini kami pandang sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia yang seharusnya bertugas pemberantasan tindak pidana narkotika namun berdasarkan fakta persidangan mereka tidak mengindahkan amanah yang berikan kepadanya serta mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat sebagai aparat penegak hukum,” tambah Joshua.

Baca Juga:   Sidang Kasus Tanah Sengketa No Perkara Perdata No 08 di PN Tanjung Balai Berjalan Lancar

Sebelumnya kasus ini bermula ketika Tuharno, polisi berpangkat bripka di Satuan Polair Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), memiliki peran vital dalam upaya menyisihkan total 19 kg narkoba jenis sabu hasil tangkapan yang ditemukan tak bertuan yang sebelumnya berjumlah total 77 kg di atas kapal kaluk wilayah perairan Sei Lunang, Asahan, pada 19 Mei 2022 lalu.

Dialah yang membagi sabu hasil tangkapan 19 bungkus tersebut menjadi dua bagian terpisah, yakni 13 dan 6 bungkus. Berat satu bungkusnya masing-masing 1 Kg. Jabatan Tuharno saat itu adalah komandan kapal di Satpolair.

“Pertama yang disisihkan Tuharno itu adalah yang 13 kg. Itu dipindahkan Tuharno ke kapal Bhabinkamtibmas yang dikemudikan oleh Hendra, dan di dalam kapal itu ada juga Leonardo Aritonang,” kata Rikardo Simanjuntak, jaksa penuntut umum (JPU), yang juga merupakan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjungbalai, saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (7/12/2021), seusai persidangan.

Baca Juga:   Hakim Heran, Terdakwa Jual Sabu Sitaan di Sumut Sering Berkomunikasi dengan DPO

Diketahui saat kapal kaluk bermuatan puluhan kilogram sabu itu diketemukan dalam kondisi tak bertuan dan ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya. Tuharno bersama beberapa personel kepolisian lainnya tiba di lokasi bersama dua kapal lain, yakni kapal Bhabinkamtibmas dan kapal patroli KP II.1014.

“Sedangkan yang 6 kg disisihkan Tuharno secara per bungkus dari kapal sampan kaluk ke kapak KP II.1014,” tambah Rikardo.

Selanjutnya barang bukti sabu sisihan sebanyak 6 kg diserahkan Tuharno kepada seorang polisi lainnya, yakni Aiptu Wariono, yang saat itu menjabat Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai. Sehingga total sabu sisihan itu seluruhnya berjumlah 19 kg.

Kasus ini terungkap ketika Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap dua warga, yakni Syawaluddin dan Frangky Manik. Sehingga dilakukan pengembangan dan ditangkapnya personel Polairud bernama Agus Ramadhan Tanjung pada 30 Mei 2021 di sebuah rumah makan di Desa Air Putih, Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, dan secara keseluruhan menyeret 11 nama personel polisi terlibat dari Polres Tanjungbalai dan tiga warga sipil. (MS10)