Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineNasional

PNS Tak Produktif Akan Diberhentikan, Bagaimana Aturannya?

×

PNS Tak Produktif Akan Diberhentikan, Bagaimana Aturannya?

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta : Pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin berencana memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak produktif dari pekerjaannya. Apakah pemecatan PNS tidak produktif bisa dilakukan? Apa dasar hukum pemecatan PNS tidak produktif?

Rencana pemberhentian/pemecatan PNS tidak produktif disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Menurutnya selama pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) akibat pandemi virus corona, banyak ASN yang tidak produktif.

Minimnya produktivitas para pegawai negeri sipil (PNS) tersebut terlihat dari tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

“Kelompok yang produktif dalam masa WFH ini menjadi overload (pekerjaannya). Mereka terpaksa mengerjakan pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan oleh kelompok yang tidak produktif tadi,” kata Tjahjo, kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).

Baca Juga:   Cuti 71 Hari Karena Ikut Pilkada, Begini Pesan Bupati Asahan ke ASN

Tjahjo tengah mengaku akan menyusun strategi untuk pengurangan ASN yang tidak produktif. “Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat,” kata Tjahjo

Tanpa merinci, Thahjo menyebut Indonesia kelebihan ASN yang tidak diperlukan. Namun disisi lain, Indonesia juga kekurangan ASN yang dibutuhkan. “Too many, but not enough. Perlu perubahan drastis dalam format kebutuhan kompetensi untuk rekruitmen ke depan,” ujar politis PDI-P ini.

Kini, Kementerian PAN RB mengaku terus berkooordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk mencari solusi. Kedua instansi sepakat untuk merumuskan ulang sistem manajemen ASN sesuai dengan tatanan kenormalan baru. “Jika komposisi dan kompetensi sudah akurat dan jumlah total ASN sudah tepat, maka remunerasinya juga akan bisa meningkat signifikan,” ucap Tjahjo.

Baca Juga:   Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS Apresiasi Penyaluran Bantuan Subsidi Upah

Bisakah PNS di-PHK?

Bisakah pemerintah melakukan pemecatan PNS atas dasar kinerja yang tidak produktif? Selama ini, pemecatan pegawai yang tidak produktif biasanya terjadi di sektor swasta / korporasi.

Di lingkungan instansi pemerintah, ternyata juga ada ketentuan untuk pemecatan PNS tidak produktif. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. UU 5 tahun 2014 juga mengatur tentang pemberhentian ASN.

Penghentian PNS karena produktivitas rendah diatur dalam pasal 77 ayat 6. Bunyinya “PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selainitu, pasal 87 UU 5 Tahun 2004 juga mengatur penyebab pemberhentian PNS. Pasal 87 ayat 1 menyatakan PNS diberhentikan dengan hormat karena:

Baca Juga:   101 ASN Pemko Medan Ikuti Bimtek Penyusunan dan Penetapan SKKAAD

a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Pasal 87 ayat 2 menyatakan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Lalu, merujuk pasal 87 ayat 3 menyatakan PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.