Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedanSumut

Polda Akui Tindakan Persinilnya Tidak Profesional

×

Polda Akui Tindakan Persinilnya Tidak Profesional

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan: Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Sarpan, saksi kasus pembunuhan di Polsek Percut Seituan berbuntut panjang. 9 orang personil Polri yang ditugaskan di sana dibebastugaskan, 6 diantaranya diduga melakukan kesalahan.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja kepada wartawan, Senin (13/7) malam.

“Polda Sumut mengakui tindakan tidak profesional yang dilakukan personel Polsek Percut Sei Tuan, Medan dalam menangani tindak pidana pembunuhan, yang berujung pada penganiayaan terhadap Sarpan. Kita akui caranya salah makanya kita bebas tugaskan 9 oknum. Kemudian kita melakukan pemeriksaan secara mendalam, 6 dinyatakan bersalah,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja.

Tatan mengatakan keenam personel itu akan menjalani sidang disiplin dalam waktu dekat. Saat ini mereka menjalani isolasi di ruang khusus.

Baca Juga:   3 Pelaku Pembunuhan Warga Labuhanbatu Masih Buron

Ditanya tentang motif penganiayaan terhadap Sarpan, Tatan mengatakan, para pelaku menuding tukang bangunan itu berbelit-belit saat memberikan keterangan.

“Jadi begini, ada 4 orang yang diamankan dari TKP, ya tersangka (Anzar), adiknya, orangtuanya, dan Sarpan, pada saat pemeriksaan keterangan itu berbelit belit,” sebut Tatan.

Terkait laporan polisi yang dibuat Sarpan terkait penganiayaan terhadapnya, kata Tatan, tindak pidana itu tetap akan diproses.

“Yang bersangkutan masih akan dirawat, kita tunggu kesiapan beliau. Artiya kita tidak akan mengabaikan laporan polisinya, kita akan tindaklanjuti,” sebut Tatan.

Seperti diberitakan, Sarpan diduga mengalami penyiksaan di Mapolsek Percut Sei Tuan, Medan. Warga Jalan Sidomulyo, Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, ini ditahan di kantor polisi itu selama 5 hari sejak Kamis (2/7).

Baca Juga:   Penjagaan di Wilayah Perbatasan Jambi Diperketat

Dia mengaku dipukuli dalam keadaan mata tertutup hingga disetrum. Padahal status tukang bangunan ini hanya sebagai saksi kasus pembunuhan terhadap kernetnya, Dodi Sumanto alias Dika. Pembunuhan itu diduga dilakukan Anzar (27), anak pemilik rumah yang sedang mereka renovasi.

Sarpan baru dibebaskan setelah keluarga dan tetangganya berunjuk rasa menuntut pembebasannya di depan Mapolsek Percut Sei Tuan, Senin (6/7). Setelah bebas, dia melaporkan kasus itu ke Polrestabes Medan.

(MS9)