Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HankamHeadlineHukrimNasional

Polda Kepri Tangkap Penghina Presiden di Media Sosial

×

Polda Kepri Tangkap Penghina Presiden di Media Sosial

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Kepri: Seorang pria berinisial WP ditangkap ajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau karena menghina Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, mengatakan WP mengunggah berisikan meme atau gambar yang diduga menghina Presiden Indonesia dan dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan.

“Pelaku buruh harian lepas yang beralamat di Kampung Bugis, Tanjung Pinang, Kepri,” kata Harry saat dikonfirmasi, Rabu, 8 April 2020.

Harry menjelaskan pengungkapan ini berawal dari adanya laporan polisi bernomor LP-A/55/IV/ 2020/Spkt-Kepri, tanggal 5 April 2020. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kata Harry, WP mengaku mengunggah gambar yang diduga menghina Presiden Jokowi hanya bertujuan membuat lelucon.

Baca Juga:   Riza Patria: Parlemen Harus Tetap Kritis

“Menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia,” pungkas Harry.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, dua buah sim card, satu buah Micro SD, Kartu tanda penduduk (KTP) atas nama pelaku, dan tiga lembar print out postingan di akun Facebook.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan UU 19/2016 dan atau pasal 208 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram (TR) yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo terkait aturan penegakan hukum bagi masyarakat yang melakukan penghinaan terhadap penguasa.

Baca Juga:   Jokowi: Kedamaian, Kegembiraan, dan kerukunan Senantiasa Iringi Langkah Kita

TR yang dimaksud bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 terkait dengan perkara kejahatan siber, dimana jajaran Reskrim Polri bakal menindak siapa saja yang melakukan penghinaan kepada penguasa, presiden dan pejabat pemerintah di sosial media.