Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Peristiwa

Polda Metro Jaya Ringkus Dua Pelaku Penipuan dengan Modus SMS

×

Polda Metro Jaya Ringkus Dua Pelaku Penipuan dengan Modus SMS

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|JAKARTA-Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penipuan dengan modus menyebar pesan singkat (SMS) secara acak. Dua pelaku penipuan yang berinisial U dan HS tersebut ditangkap pada tanggal 20 Februari di wilayah Pondok Jaya, Tangerang.

“Ingat kalau dulu sms bertuliskan ‘mama butuh pulsa’ atau ‘menang undian harapan’. Itu bentuk, cara mereka semuanya. Banyak modus lainnya, ada juga anak kecelakaan dan butuh biaya obat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/3/2021).

Dua pelaku penipuan yang berinisial U dan HS tersebut ditangkap pada tanggal 20 Februari di wilayah Pondok Jaya, Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, meski modus tersebut sudah ketinggalan sehingga banyak diabaikan masyarakat, pada kenyataannya masih ada saja korban yang terjerat tipu daya kedua tersangka.

Baca Juga:   Dampak Covid-19, Pangdam I/BB Lepas Babinsa Dengan 15.000 Paket Sembako

“Saat ini memang sebagian besar orang tidak percaya dengan pesan-pesan seperti itu, tapi pada kenyataannya masih saja ada korban yang tertipu, kemudian mengikuti petunjuk yang tersangka berikan termasuk mengarahkan untuk mentransfer,” tambahnya.

Diketahui kedua tersangka mengaku baru beraksi dua kali, meski demikian petugas tidak serta merta percaya dengan pengakuan kedua tersangka dan masih mendalami dugaan bahwa kedua adalah pemain lama.

“Kalau pengakuannya baru satu atau dua kali, tapi keuntungannya setelah kami dalami hampir Rp 200 juta per bulan, dengan cara menipu secara acak (random) seperti ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya juga mengimbau, masyarakat teliti apabila mendapatkan iming-iming menang undian dan hadiah besar, karena tawaran menggiurkan semacam itu hampir bisa dipastikan adalah modus penipuan.

Baca Juga:   IMM Sumbang Koin Rehab Rumah Dinas Bupati Asahan

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378, 372, Pasal 3 UU RI Nomor 8 tentang TPPU, dan atau UU RI Nomor 11 tentang ITE dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.