Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Polisi Amankan Dua Pelaku Curas di Sergai

×

Polisi Amankan Dua Pelaku Curas di Sergai

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI- Tim Scorpion Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai meringkus dua pelaku pencurian dan kekerasan (curas) di Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai sekira pukul 11:30 Wib, Rabu (13/1/2021).

Kedua pelaku yakni, M. Rudi alias Oneng (30) warga Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai dan Suparta Sitanggang alias Kendong (31), warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Satu diantaranya diberikan tindakan tegas tak terukur, karena mencoba melawan petugas.

Dari hasil penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Vega R warna hitam tanpa dilengkapi dokumen- dokumen berharga, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150R tanpa nomor plat, satu pasang kap body sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna merah dan satu unit handphone merk Oppo.

Kedua pelaku melakukan tindakan pencurian dan kekerasan milik korban M Aris Maulana (22), warga Dusun IV Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai di Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, sekira pukul 22:30 Wib, Senin (11/1/2021).

Atas perbuatan pelaku, ibu korban Efiseasa (45) membuat pengaduan di Sat Reskrim Polres Sergai Nomor : LP / 11 / I / 2021 / SU / RES SERGAI tanggal 12 Januari 2021.

Informasi yang diperoleh, kejadian bermula pada hari Senin (11/1/2021) sekira pukul 22:30 WIB saat korban hendak menuju pulang ke Desa Tanjung Beringin. Setiba di lokasi tepatnya di jembatan Desa Pematang Kuala korban dihentikan dua pelaku dan langsung memukul korban.

Pelaku langsung mengambil dua unit Handphone, jam tangan, jeket kulit dan mengambil kunci kendaraan Kawasaki Ninja warna merah dengan nomor polisi BK 4797 NAM milik korban dan membawa kabur para pelaku.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian mulut dan tangan sebelah kanan terkilir. Lalu membuat pengaduan ke Polres Sergai dan mengalami kerugian materil senilai Rp.14.600.000,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kamis (14/1/2021).

Disebutkan Robin, penangkapan kedua pelaku berkat adanya laporan korban. Kemudian, pada Rabu (13/1/2021) ptrugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, dua orang yang diduga pelaku berada di Dusun III Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.

“Selanjutnya, tim Opsnal Scorpion Sat Reskrim Polres Sergai dipimpin Kanit Lidik I Jatanras Iptu I Made Dwi Krisnanda langsung berangkat kelokasi tempat kejadian perkara dan melakukan penangkapan. Tersangka MR alias Omeng ditangkap saat sedang tidur dikamar. Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatan,” sebut Kapolres.

Hasil pengakuan MR alias Omeng mengaku, bahwa saat melakukan pencurian bersama rekannya bernama SS alias Kendong yang tinggal di Desa Sialang Buah.

Selanjutnya, tim opsnal menuju kelokasi dari pengakuan tersangka MR
alias Omeng. Setelah tiba dilokasi tersangka SS alias Kendong bersembunyi saat kedatangan petugas yang sedang duduk diatas motor Kawasaki ninja. Tanpa basa-basi tim opsnal langsung mengejar pelaku.

“Namun, pelaku SS alias Kendong saat diamankan melarikan diri  dan melawan petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka SS alias Kendong. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti kendaraan langsung digelandang ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut,” jelasn Robin.

Baca Juga:   3.860 Orang Terlibat Narkoba di Sumatera Utara Ditangkap Polda Sumut dalam 7 Bulan

Ditambahkan Robin, atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dalam pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (MS6)