Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Polisi Amankan Pengedar Sabu Asal Desa Sei Buluh

×

Polisi Amankan Pengedar Sabu Asal Desa Sei Buluh

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI-Dua hari diintai petugas, Heri Tanjung (22), warga Dusun Payanibung 1 Kampung Padang, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara ditangkap polisi, sekitar pukul 23.30 Wib, Sabtu (20/2/2021).

Heri Tanjung ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan karena terlibat dalam kasus narkoba yang diduga sebagai pemilik maupun mengedarkan narkotika jenis sabu di kediamannya.

Hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti 3 buah plastik klip transfaran kecil diduga narkotika jenis sabu,1 buah kotak rokok merk maqnum warna hitam.

Informasi yang diperoleh, penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang keresahan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Payanibung I, Kampung Padang, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Atas informasi tersebut, Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak langsung memperintahkan Kanit Reskrim Ipda M Tambunan guna menindaklanjuti laporan dari masyarakat guna melakukan penyelidikan guna mengecek kebenaran tersebut.

Selama dua hari melakukan penyelidikan, ternyata informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu itu benar.  Kemudian, pada Sabtu (20/2/2021) sekira pukul 23:30 WIB, pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti 3 paket sabu klip transfaran diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti narkotika dibawak ke Mapolsek Perbaungan.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP V Simajuntak didampingi Kanit Reskrim Ipda M Tambunan, Kamis (25/2/2021) membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar sabu di wilayah kecamatan Teluk Mengkudu.

“Penangkapan tersangka HT atas menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu. Hasil penyelidikan selama dua hari akhirnya tersangka berhasil diringkus bersama barang bukti sabu,” sebut Kapolres.

Hasil penggeledahan, tersangka mengakui, jika barang tersebut adalah miliknya. Bahkan, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pelaku yang bernama Mangap.

Selanjutnya, hasil pengakuan tersangka kemudian tim opsnal melakukan pengembangan terhadap pelaku Manggap akan tetapi pelaku tidak berada ditempat yang terlebih dahulu mengetahui kedatangan petugas.

“Atas perbuatanya, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 , 112, 127, tentang UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara,”pungkas Kapolres. (MS6)

Baca Juga:   Kejati Sumut Juara II Nasional Hasil Penilaian CMS Bidang Pidum