Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Polisi Berhasil Ungkap Penipuan Arisan Lebaran Senilai Rp 1 Miliar

×

Polisi Berhasil Ungkap Penipuan Arisan Lebaran Senilai Rp 1 Miliar

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MOJOKERTO-Polisi berhasil mengamankan seorang perempuan asal Kabupaten Mojokerto, bernama Tarmiati alias Mia (42) yang diduga kabur membawa uang arisan lebaran senilai total Rp 1 Miliar hasil dari menipu ratusan ibu-ibu.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan empat warga pada 15 April 2021 lalu yang menjadi korban penipuan dengan modus arisan lebaran. Para korban diming-imingi beberapa hal yang bersifat menguntungkan.

Pada tanggal 27 April 2021, tersangka bersama suami dan kedua anaknya melarikan diri dengan membawa dua kendaraan roda empat dan beberapa aset yang masih disimpan oleh Tersangka.

Terdapat dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi lokasi tersangka mengadakan arisan lebarannya, TKP yang pertama di rumah Jami’ah di Desa Lolawang Kecamatan Ngoro dan TKP yang kedua di rumah tersangka (Tarmiati) di Desa Kembangsri Kecamatan Ngoro. Tersangka mengadakan arisan lebaran ini sejak tahun 2014.

Baca Juga:   Wali Kota Disomasi Gara-gara Iklan Rokok Tayang di Videotron Kejati

“Dalam menjalankan arisan lebaran ini, tersangka menawarkan brosur arisan paket lebaran tahun 2020 dan 2021 dan menjelaskan keuntungan-keuntungan yang akan di dapat dari setiap paket lebaran yang dipilih oleh korbannya,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, modus yang tersangka tawarkan yakni, uang para korban nantinya akan dikembalikan utuh serta mendapatkan bonus 5 persen menjelang Idul Fitri. Selain itu, tersangka juga menjanjikan bonus berupa parsel lebaran berisi kue.

“Untuk sementara ini, terdapat 400 orang yang merasa menjadi korban dari arisan lebaran ini dengan total kerugian sekitar Rp 1 Miliar. Dari penangkapan yang kami lakukan pada tanggal 18 Mei 2021, kami berhasil mengamankan Tersangka dengan beberapa Barang Bukti seperti Mobil Toyota Avanza dan Mobil Mitsubishi Colt, Tabungan BCA dan Tabungan BNI, dan Buku Catatan Arisan,” imbuhnya.

Baca Juga:   Kajari Dairi Sampaikan Capaian Kinerja Pada Rakerda Kejati Sumut Tahun 2022

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.(ms7)