Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Polisi Bongkar Jaringan Peretas Kartu Kredit, Empat Pemuda Ditangkap

×

Polisi Bongkar Jaringan Peretas Kartu Kredit, Empat Pemuda Ditangkap

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | SURABAYA — Polisi dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membekuk komplotan peretas kartu kredit (carding).

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka membobol kartu kredit untuk transaksi bitcoin crypto (uang elektronik).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan kasus tersebut mulai diusut pada awal April 2021.

Keempat tersangka yakni HTS asal Bekasi, AD asal Cilacap Jateng, RH asal Pasuruan Jatim, dan RS Solo Jateng membobol kartu kredit korbannya yang berasal dari luar negeri.

“Empat pelaku ilegal akses, mereka saling terkait dan ada peran masing-masing,” kata Gatot, Senin (7/6/2021).

Mereka menggunakan hasil curian itu untuk membeli bitcoin. Mereka mengaku tergiur oleh beragam hal yang ditawarkan perusahaan milik Elon Musk itu.

Baca Juga:   Kasum TNI Buka Rakornis POM TNI

“HTS bertugas mengambil akun kartu kredit, kemudian diolah. Hasil olahannya dibelikan bitcoin crypto,” ujarnya.

Wakil Dirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendi menuturkan, keempatnya memiliki peran masing-masing saat beraksi.

Sebagai koordinator, HTS menampung semua data yang dapat digunakan untuk ilegal akses, mulai menampung, mengirim, dan menjual dengan cara membeli Akun Paxful (berisi data orang lain)

AD sebagai eksekutor. Ia mengolah berbagai data yang dikirim HTS untuk jadi produk yang dapat diuangkan.

Caranya, menerima data akun dan data email result yang berisikan Data Credit Card (Data CC) milik orang lain dari tersangka HTS.

RH selaku pengumpul data, memiliki peran mencari data kartu kredit untuk dikirimkan kepada HTS dan sebagai penadah barang hasil ilegal akses.

Baca Juga:   PPKM Darurat, Polda Jatim Terjunkan Satgas Gakkum Dalam Operasi Aman Nusa II

RS berperan sebagai penyedia Akun Paxful (data milik orang lain) berupa suatu marketplace atau E-Wallet.

Ini berfungsi sebagai wadah untuk membeli, menjual, dan menyimpan berbagai mata uang crypto atau mata uang digital (Bitcoin) yang dikirim kepada HTS.

Zulham menerangkan, pada tanggal 19 April 2021, penangkapan pertama dilakukan kepada tersangka HTS di Terminal 1 Domestik Keberangkatan Bandara Juanda Surabaya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor Subdit ViSiber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Dalam pengembangan, petugas menangkap AD selaku eksekutor di Kabupaten Cilacap, Jateng.

Beberapa hari kemudian, tersangka RH ditangkap di Kabupaten Pasuruan dan RS yang di Kota Solo, Jateng.

Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa RS selaku penyedia Akun Paxful yang menggunakan data milik orang lain tersebut dengan menjual seharga Rp200.000.

Baca Juga:   Hening Cipta Buat Ciputra Dan Yusuf Asy'ari Warnai Munas REI

“Selama setahun sudah, untungnya mereka sudah ratusan juta. Kurang lebih, Rp300 juta, begitu juga dengan peran yang lain,” tuturnya.

Selain untuk memenuhi kebutuhan pribadi, para tersangka juga mengikutkan sebagian hasilnya ke dalam pasar saham sebanyak 9 kali.

Jika kehabisan dana, mereka terus menerus meretas kartu kredit dan akun milik WNA.

Akibat aksinya itu, keempatnya dijerat Pasal 30 Ayat (2) Juncto Pasal 46 Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (2) Juncto Pasal 48 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016.

Yakni tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 480 KUHP atau Pasal 55 dan 56 KUHP.