Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Citaman Jernih

×

Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Citaman Jernih

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| Sergai- Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu. Kali ini, polisi menciduk Harianto (38) warga Dusun II Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, sekitar pukul 20.00 Wib, Sabtu (14/8/2020).

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang mengatakan, tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Kaur Bin Ops IPDA Ahmad Mula Purba. Tim mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah atas aktifitas tersangka Harianto (38) di kediamannya.

Menurut laporan masyarakat kata Robin, tersangka selama ini sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dirumahnya. Bahkan, aksi semakin marak dan terang terangan dilakukan tersangka.

Mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak menggrebek rumah Harianto. Tersangka akhirnya ditangkap ketika sedang menimbang narkoba jenis sabu dibelakang rumahnya.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5.2 gram, 1 unit timbangan electric, 1 buah tas berisikan puluhan plastik klip transparan kosong dan 1 unit handphone.

Robin membeberkan, tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu sudah diamankan di satres Narkoba. Pelaku dijerat pasal 114 subs 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (MS6)

Baca Juga:   Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan