Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

Polisi Gagalkan 250 Kg Ganja Asal Madina Beredar di Sidimpuan

×

Polisi Gagalkan 250 Kg Ganja Asal Madina Beredar di Sidimpuan

Sebarkan artikel ini
mediasumutku | SIDIMPUAN – Polres Padangsidimpuan menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020) malam. Polisi melakukan penggerebekan di Lapangan Satu Simarsayang, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, dan berhasil menangkap dua orang kurir narkoba dengan barang bukti 250 kilogram (kg) ganja kering.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Mendapat laporan ini, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas melihat satu unit truk dengan nomor polisi B 9806 TYT melintasi kawasan tersebut. Curiga melihat kenderaan, petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya petugas melakukan tembakan ke udara sehingga membuat sang supir menghentikan laju kenderaannya.
Dari dalam truk, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yakni Adi Syahputra (25) dan Pandapotan Rangkuti (43), warga Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 7 karung yang berisikan ratusan bal yang berisikan narkoba jenis ganja kering dengan total berat 250 kg.
Salah seorang tersangka yakni Adi terpaksa dihadiahi petugas dengan timah panas di kaki kanannya lantaran berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
“Kedua tersangka ini merupakan kurir narkoba. Salahseorang terpaksa kita berikan tindakan tegas lantaran berusaha melarikan diri,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya kepada wartawan.
Dari keterangan para tersangka, lanjut Hilman, barang haram ini diperoleh mereka dari salah seorang Bandar di Kabupaten Mandailing Natal. Rencananya, barang ini akan di distribusikan ke Kota Padangsidimpuan.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka saat ini menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Padangsidimpuan,” pungkasnya.
Sementara itu, kedua tersangka mengaku akan mendapat upah senilai Rp 10 hingga Rp 20 juta rupiah jika barang haram ini sampai ke Kota padangsidimpuan. “Aku dijanjikan 10 juta bang,” ucap Adi. “Sedangkan aku, 20 juta bang,” aku Pandapotan.
Dari pengakuan keduanya, barang haram ini diterima mereka dari salah seorang bandar di Simpang Pagur, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina. Mereka mengaku tidak mengetahui berapa banyak ganja yang akan dibawa.
“Di Simpang Pagur kami terima barangnya bang. Kami tidak tahu berapa banyaknya. Hanya disuruh antar ke Sidimpuan dan diarahkan melalui telepon,” pungkas Pandapotan.
Baca Juga:   Pertamina Bagikan Paket Kepada Wartawan Peliput Covid 19 di Medan