Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Polisi Grebek Judi Tembak, Pemilik dan 4 Pemain Diamankan

×

Polisi Grebek Judi Tembak, Pemilik dan 4 Pemain Diamankan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | SERGAI- Tim gabungan Polres Sergai Grebek judi mesin tembak ikan di Dusun Suka, Desa Bakaran Batu Kecamatan Sei Bamban, Sergai. Minggu(5/1/2020) sekira pukul 11:30 WIB, akibatnya, pemilik dan 4 pemain dan 3 penonton diamankan.

Pengrebekan oleh tim gabungan di pimpin Kanit I pidum Ipda Virza Nur Adh bersama 5 Personil Satreskrim dan 3 personil Sabahara dan 1 personil propos.

Adapun dari delapan orang yang diamankan JN (33) pemilik mesin, 4 pemain yakni RT, DH, PS, dan JS. Sedangkan tiga penonton MS, FT, FN semuanya tinggal Dusun VII Desa Bakaran Batu Kecamtan Sei Bamban, Sergai.

Selain mengamankan delapan pelaku, tim juga menyita barang bukti satu unit mesin perjudian jenis tembak ikan, satu buah buku tulis berisikan rekapan nama pemain dan tukar koin dan Uang Rp.80.000,-rupiah, semuanya langsung di gelandang ke Mapolres Sergai.

Baca Juga:   Buka Pra Musrenbang Kajati Sumut Ajak Jajaran Optimalisasi Perencanaan untuk Penegakan Hukum yang Humanis dan Modern

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Hendro Sutarno.

Menurut Hendro, Penggerebekan judi tembak ikan atas laporan masyarakat melalui via sms bahwa Judi Tembak Ikan sudah sangat meresahkan di Dusun Suka bersama Desa Bakaran Batu Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

Atas laporan tersebut, tim Gabungan Polres Sergai menindak lanjuti Sms
dari masyarakat tersebut dan benar di lokasi ditemukan para pelaku sedang melakukan permainan judi jenis tembak ikan.

Selanjutnya, tim langsung mengamankan barang bukti, dan membawa tersangka ke Polres Serdang Bedagai guna proses lanjut,”Ungkap Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno.