Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HukrimSumut

Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

×

Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini


Mediasumutku.com| Sergai- Modus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan, Taufik Lubis alias Tofik (38) sangat licin. Dalam aksinya pelaku mengaku disuruh korban membawa sepeda motornya, namun justru membawanya kabur.

Tak mau konyol, korban Hariadi Supianto (20) warga Linkungan II, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya, Honda Beat warna hitam Nopol BK 4604 UI ke Polsek Perbaungan, sesuai LP/101/IV/2020/SU/Res Sergai/Sek Perbaungan, tanggal 02 April 2020.

Kapolres Serdang Bedagai , AKBP R.Simatupang, didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP Jhonson M.Sitompul Selasa (7/7/2020) kepada wartawan mengatakan korban kehilangan sepeda motornya, Senin (30/3/2020) sekira pukul 22.00 WIB, di Pajak Baru, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Pada saat itu, korban akan mengambil semangka dan menitipkan sepeda motor miliknya Nopol BK4604 UI kepada kedua saksi, Yogi Kurniawansyah (22) dan Syawaluddin (45), yang saat itu akan berjualan di Pajak Baru dan menunggu barang dagangan datang dari Medan.

“Modus tersangka berpura-pura disuruh korban membawa sepeda motornya dan meminta kunci sepeda motor kepada saksi dan membawanya kabur” terang Kapolres.

Aksi tersangka diketahui, sambung kapolres, setelah korban datang dengan membawa jualan semangka dan saat akan melangsir dagangannya, kemudian memnta kunci kepada saksi Syawal, namun saksi menerangkan kalau sepeda motornya tadi di ambil oleh tersangka.

Menurut pengakuan tersangka atas suruhan korban, mendengar perkataan saksi korban sangat terkèjut dan mengatakan tidak benar dan tidak pernah meminjamkan atau menyuruh tersangka mengambil sepeda motornya, lalu korban mencoba mencari tersangka ke rumahnya, namun tersangka di akui oleh orang tuanya sudah dua minggu belakangan tidak pulang kerumah.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan atas perbuatan terlapor dan menderita kerugian atas satu unit Honda Supra X warna hitam dengan Nopol BK 4604 UI.

Mendapat laporan tersebut,Tekab Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Selasa dinihari (7/7/2020, sekira pukul 01.30 WIB, dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU M.Tanbunan, SH melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya Kampung Manggis, Kelurahan Simp III Pekan, Kecamatan. Perbaungan,Kabupaten Serdang Bedagai.

Namun, tersangka yang sempat berpindah pindah tempat untuk menghindar dari jeratan hukum akhirnya dapat di lumpuhkan oleh Team Tekab Polsek Perbaungan.

Kemudian dilakukan serangkaian interogasi terhadap tersangka dimana barang bukti satu unit sepeda
motor Honda Supra X 125 dimaksud, tersangka mengaku sepeda motor di gadai kepada teman pelaku di Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang dan sampai ini saat ini masih di lakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka.

Kemudian team mengamankan tersangka ke komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Tersangka terancam Pasal 372 Subs 378 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun Penjara,” tandas kapolres.
Baca Juga:   Capai Target 70 Persen Vaksinasi, Pemkab Deliserdang Imbau Masyarakat Tetap Patuhi Prokes