Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Polisi Ringkus Pemakai Narkoba, Dua Pelaku Berhasil Kabur

×

Polisi Ringkus Pemakai Narkoba, Dua Pelaku Berhasil Kabur

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI-Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai meringkus seorang pria berinisial MY alias Yatim karena kedapatan sedang memakai narkoba bersama dua temannya disebuah gubuk di Dusun IX Desa Pekan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Jumat (11/6/2021). Sementara, dua temannya berhasil melarikan diri.

“Saat ini pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu langsung diamankan kekomando guna proses lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polres Sergai AKP H Manullang.

Dengan demikian kata AKP Manullang, pihaknya memastikan telah meringkus pemilik sekaligus pemakai narkoba itu sebelum gubuk yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba tersebut dirubuhkan oleh emak-emak yang tinggal disekitar gubuk.

Baca Juga:   Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti Perkara Tahun 2019

Pasca terkait Omak-omak Kecamatan Tanjung Beringin mengamuk dan merobohkan gubuk tempat transaksi dan memakai narkoba di Dusun IX Desa Pekan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ternyata usai Digrebek Polisi, Jumat(11/6).

“Itu tidak benar, pelaku sudah terlebih dahulu ditangkap team Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin bersama barang bukti narkoba, baru Omak Omak merobohkan gubuk tersebut,” ucap AKP Manullang.

Menurut Manullang, bahwa sebelumnya tim unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin terlebih dahulu sudah menangkap pelaku MY alias Yatim(35) warga Jalan Sena Dusun XI Desa Pekan Tanjung Beringin, Sergai, Jumat (11/6/2021) sekira pukul 11.30 Wib.

Pelaku MY alias Yatim ditangkap disebuah gubuk yang berlokasi Dusun IX Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu.

Adapun barang bukti yang diamankan satu helai plastik klip tranparan ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip transfaran kosong, satu buah kaca pirex yang diduga ada bekas narkotika jenis shabu.

“Selain itu, ada unit sekop yang terbuat dari pipet kecil warna putih, satu buah botol kecil yang berisikan air dan tutup botolnya dilobangi dan lobangnya ditutup dengan pipet warna putih yang diatas tutupnya ada sebuah pipet,”ucapnya.

Penangkapan tersangka, sambung H Manullang, bahwa sekira pukul 10.30 Wib mendapat informasi dari masyarakat Dusun IX Desa Pekan Tanjung Beringin bahwa didalam rumah ada beberapa orang sedang menjual dan mengisap narkotika jenis sabu.

Atas laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Tanjung Beringin langsung respon laporan dari masyarakat. Kemudian tim melakukan penyelidikan dilokasi rumah dengan ruang kecil dan melihat 3 orang laki-laki sedang mengisap narkotika jenis sabu.

“Tim opsnal Reskrim Polsek Tanjung Beringin langsung menggrebek lokasi tersebut dan menangkap satu pelaku inisial MY alias Yatim. Sedangkan dua pelaku berhasil melarikan diri. Saat ini pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu langsung diamankan kekomando guna proses lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba. (MS6)

Baca Juga:   Usai Transaksi Sabu, Pedagang Asongan Diciduk Polisi