Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Polisi Ringkus Wanita Hamil Muda Pengedar Sabu di OKU Selatan

×

Polisi Ringkus Wanita Hamil Muda Pengedar Sabu di OKU Selatan

Sebarkan artikel ini

MUARADUA – Pasangan suami istri, RD (24) dan DM (32) diringkus Sat Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.

Keduanya ditangkap ketika sedang nongkrong di sebuah tempat di Kelurahan Banding, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.

Penangkapan dan penggeledahan yang di lakukan jajaran Polres OKU Selatan ini menemukan 10 paket kecil seberat 5,40 gram sabu.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, Hendri SH, mengatakan, penangkapan RD dan DM berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan tim di lapangan.

“Beberapa hari yang lulu, sekira pukul 13.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka RD sering mengedarkan sabu di wilayah Banding Agung,” kata Kasat, Senin (18/10/2021).

Baca Juga:   BNN: Kota Medan Sarang dan Gudangnya Narkoba

Berbekal informasi tersebut anggota Sat Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 16:00 WIB anggota melihat tersangka RD dan istrinya, DM, sedang duduk di pinggir jalan raya kelurahan Banding Agung.

“Tak ingin membuang waktu, anggota Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya,” kata Kasat.

Dikatakan, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,56 gram yang dibungkus plastik warna merah.

“Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh tersangka RD ke tanah tak jauh dari keduanya,” ujarnya.

Kasat menambahkan, dari penangkapan pasangan suami istri tersebut, tim kembali melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Desa Penantian Kecamatan Banding Agung, kabupaten setempat.

Baca Juga:   Menko PMK Apresiasi BNPB dalam Penanganan Gempa Sulbar

“Dari pengeledahan tersebut anggota menemukan sembilan plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga sabu seberat 4,84 gram yang disimpan dalam tas kecil warna merah,” tegas Kasat.

Saat ini tersangka dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres OKU Selatan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pasangan suami istri RD dan DM saat di mintai keterangan oleh awak media mengaku baru 4 bulan terakhir melakoni pekerjaan tersebut.

Dari setiap transaksi, keduanya bisa meraup keuntungan 1 sampai 2 juta rupiah.

“Hasil dari penjualan barang itu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Apa lagi saat ini istri saya sedang hamil muda,” kata RD.

(MS9/Siberindo)