Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimPeristiwa

Polisi Selidiki Kasus Perdagangan Bayi di Medan

×

Polisi Selidiki Kasus Perdagangan Bayi di Medan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Kepolisian Daerah Sumatera Utara tengah menyelidiki kasus perdagangan bayi di Kota Medan Sumatera Utara, yang berhasil diungkap beberapa waktu yang lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, hasil pemeriksaan kepada tersangka yang sudah diamankan. Adapun pelaku berinisial A telah membeli bayi berusia 14 hari dengan harga Rp. 5 juta.

“Kemudian ia menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover seharga Rp. 28 juta,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi Rabu (17/2/21).

Kombes Pol. Hadi Wahyudi melanjutkan, pihaknya masih menelusuri mencari keberadaan ibu dari bayi tersebut.

“Kalau untuk orang tua bayi masih kita lidik ya. Kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka,” sambungnya.

Baca Juga:   BPJS Ketenagakerjaan Potong 90 Persen Iuran Peserta

Menurut Kabid Humas, saat ini bayi tersebut masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Kasus ini berawal ketika Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan pada Senin (15/2/21) lalu.

Aparat keamanan mengamankan tersangka A beserta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp. 3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor. Dalam kasus ini, Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (ms7)