Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineSumut

Polisi Sergai Ungkap Dua Pelaku Begal, Satu DPO dan Otak Pelaku Utama IRT

×

Polisi Sergai Ungkap Dua Pelaku Begal, Satu DPO dan Otak Pelaku Utama IRT

Sebarkan artikel ini

SERGAI-Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap 2 pelaku kasus pencurian dan kekerasan (Begal) di wilayah hukum Polres Sergai, otak pelaku utama adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) dan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun kedua pelaku Begal yang diamankan yakni Lenny (39) dan Gunawan alias Aweng (36) keduanya warga Dusun I Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Sementara inisial A alias R belum tertangkap.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud didampingi Waka Polres Sergai, Kompol Sofyan, Kasat Reskrim polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra, Kasi Humas Polres Sergai, AKP R Gultom, KBO Satreskrim Ipda Qory O Siregar dalam pres relis di Mako Polres Sergai, Sabtu (12/3).

Penangkapan para pelaku atas laporan korban Wulandari (21) seorang karyawan PNM Mekar, Dusun II Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai yang terjadi pada hari Jumat (28/1/2022) sekira pukul 01:25WIB, tepatnya berada Jalan Rusak Dusun III Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

” Para pelaku beraksi dengan menggunakan mobil jenis Toyota Avanza warna Silver dan memepet korban hingga terjatuh sehingga para pelaku berhasil merampas sepeda motor jenis N-Max milik korban dan meninggalkan korban dilokasi kejadian,” papar Kapolres.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim Reserse Satreskrim Polres Sergai akhirnya berhasil mengamankan para pelaku dilokasi berbeda.

” Tersangka Lenny yang merupahkan otak pelaku ditangkap di rumah kontrakanya di Perbaungan. Sedangkan tersangka Gunawan alias Aweng ditangkap di sebuah warnet di Dusun I Desa Jambur Pulau, Kec. Perbaungan, Sergai,” ujar Kapolres.

Sementara, lanjut Kapolres. Satu pelaku inisial A alias R yang berdomisili warga Dolok Masihul bersama satu unit sepeda motor milik korban belum tertangkap. Hasil penangkapan para pelaku, petugas menyita barang bukti 2 buah handphone milik para pelaku.

“Modus para tersangka begal sengaja menabrak sepeda motor korban hingga terjatuh, kemudian supir mengambil sepeda motor dan di serahkan kepada pelaku lenny untuk membawa kabur kearah Tebing tinggi.” ujar Kapolres.

Hasil introgasi, bahwa para pelaku Begal sudah dua kali beraksi dilokasi yang sama, tepatnya di jalan rusak Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman 9 sampai 12 tahun penjara.” pungkas Kapolres.

Baca Juga:   TP PKK Sumut Gelar Baksos Salurkan 200 Paket Sembako di Pasar Petisah