Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Polisi Tangkap Pria di Asahan Sembunyikan Sabu 882 Gram di Rice Cooker

×

Polisi Tangkap Pria di Asahan Sembunyikan Sabu 882 Gram di Rice Cooker

Sebarkan artikel ini

ASAHAN – Seorang pria di Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) gagal mengedarkan narkoba jenis sabu setelah sadar salah sasaran melakukan jual beli dengan seorang Polisi yang melakukan penyamaran.

Pria tersebut bernama Ahmad Sofian (45), warga Kota Tanjungbalai. Usai tertangkap tangan menjual paket kecil sabu kepada petugas, kemudian melakukan pengembangan di rumahnya dan menemukan lagi barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dengan berat kotor 882 gram disembunyikan di dalam alat pemasak nasi / rice cooker berwarna hijau.

“Benar ada kita amankan satu orang kemarin sore. Bernama Ahmad Sofian Hasibuan alias panjang, behasil kita pancing, undercover buy. Kemudian kita lakukan pengembangan di rumahnya didapat barang bukti disimpan dalam rice cooker lebih kurang beratnya 882 gram bruto,” kata Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting saat dikonfirmasi, Rabu (2/3/22).

Baca Juga:   IRT Pengedar Sabu Pede Dan Bergaya Di Depan Kamera

Penangkapan terhadap tersangka, kata Ginting bukanlah target operasi. Pihaknya melakukan pengembangan dari kegiatan rutin yang ditingkatkan di jajaran Satuan Narkoba Polres Asahan.

Menurut pengakuan tersangka, ia disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan narkoba hingga mengecerkannya kepada calon pembeli dan mendapat upah setiap kali penjualan.

“Masih kita dalami ya, pasti ada pengembangan lain jaringan narkoba ini semua pasti kita amankan,” kata dia.

Sebelumnya, Polisi telah membuntuti tersangka ini mulai dari daerah Bendang, di Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan hingga akhirnya dilakukan penangkapan di kawasan Tanjungbalai dan menemukan barang bukti di rumahnya.

“Dia bukan residivis ada satu nama yang sedang kita incar setelah dia tertangkap,” jelasnya.

Baca Juga:   Pemuda Ini Curi Empat Dus Pakaian Dalam Wanita

Kini pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap aksinya itu dia berpotensi dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-undang nomor 35 tentang narkotika. (MS10)