Namun, dalam pengembangan kasus ternyata DEN mencoba kabur dan melawan, sehingga terpaksa ditembak hingga kemudian tewas dalam perjalanan rumah sakit.
“Narkoba jenis baru ini berbentuk bubuk yang dibungkus dengan alumunium foil. Narkoba tersebut kita dapat dari DEN, bandar narkoba di Marelan yang kita tangkap namun terpaksa ditembak mati karena berusaha kabur dan melawan saat pengembangan kasus,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara Medan, Kamis (9/1/2020).
Kata Martuani, narkoba jenis baru yang ditemukan pihaknya belum mengetahui nama, warna, dan efeknya. Selain itu, berasal dari mana narkoba tersebut.
“Kita masih dalami lebih lanjut dan akan melakukan pemeriksaan ke laboratorium forensik untuk mengetahui narkoba baru itu jenis apa,” pungkas dia.
Diketahui, penangkapan DEN berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka Y (47) oleh Polsek Hamparan Perak, Rabu (8/1/2020) dini hari. Tersangka Y ditangkap tak jauh dari rumahnya, di Komplek TKBM Kelurahan Sel Mati, Kecamatan Medan Labuhan.
Dari tersangka Y, disita barang bukti 15 bungkus sabu seberat 1,445 kg, 120 pil ekstasi, 80 butir pil happy five, 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong berbagal ukuran dan 2 unit handphone. Barang bukti itu didapat polisi dari setelah menggeledah rumah tersangka.
Selanjutnya, Polsek Hamparan Perak melakukan pengembangan kasus dengan dibantu Polres Pelabuhan Belawan. Alhasil, ditangkap DEN pada hari yang sama.