Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Polres Asahan Tangkap Dua Pria Diduga Bandar Sabu

×

Polres Asahan Tangkap Dua Pria Diduga Bandar Sabu

Sebarkan artikel ini

ASAHAN – Polres Asahan menangkap dua pria yang diduga sebagai Bandar narkoba jenis sabu dan selama ini beraksi dari desa ke desa.

Keduanya yakni Herianto (46) dan Romi Sitompul (44) warga Desa Sei Alim Hasak, Kecamatan Sei Dadap Asahan. Mereka ditangkap pada Rabu, (2/2) malam kemarin.

Keduanya diketahui sudah menjadi target operasi dari Satuan Narkoba Polres Asahan sebab nama mereka sering disebut dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan. Narkoba sangat berbahaya bagi anak bangsa. Kami bertekad menyapu bersih peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan,” tegas Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/2/2022) membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga:   Diduga Tabrak Kereta Api, Wilianto Warga Sei Bamban Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Setapak

Kapolres Asahan menjelaskan, bahwa kronologis penangkapan dilakukan oleh petugas gabungan Sat Narkoba Polres Asahan yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Mulyoto dan Kanit II Ipda Pol Wantersimanungkalit.

“Diketahui target sedang berada di Desa Danau Sijabut. Kemudian tim langsung bergerak cepat ke TKP dan melihat target sedang berdiri dengan seorang temannya. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan penangkapan dan menggeledah badan tersangka,” ungkap Kapolres.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu juga menerangkan, disaat penggeledahan dilakukan, petugas mendapati sebuah dompet warna merah yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisikan narkoba jenis sabu dan timbangan digital serta uang tunai sebanyak Rp. 500 ribu.

Baca Juga:   Sembunyikan Paket Sabu Dalam Gorengan, Seorang Wanita Ditangkap

“Sempat dilakukan interogasi terhadap tersangka Herianto, dia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang bernama Romi,” kata Kapolres.

Setelah itu, sambung Kapolres, tim langsung melakukan pengembangan terhadap Romi dan berhasil menangkap Romi di Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Namun ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap Romi, tidak ditemukan adanya barang bukti.

“Sekarang kedua tersangka beserta barang bukti termasuk sabu seberat 11 gram telah kita amankan ke Polres Asahan. Kami menghimbau kepada masyarakat agar berkenan memberikan informasi adanya peredaran narkoba. Pasti akan kami sikat apabila terdapat peredaran narkoba,” pungkasnya. (MS10)