Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlinePeristiwa

Polres Asahan Ungkap Temuan 34 Kilogram Narkoba Tak Bertuan dari Malaysia

×

Polres Asahan Ungkap Temuan 34 Kilogram Narkoba Tak Bertuan dari Malaysia

Sebarkan artikel ini

ASAHAN– Polres Asahan berhasil mengungkap temuan 34 kilogram atau 34.794 gram narkoba tak bertuan yang semula ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya bersama dua unit sepeda motor di sebuah jalan gang kecil di dusun II Desa Sei Apung, Kabupaten Asahan. Polisi menangkap seorang tersangka dalam peristiwa itu.

“Awalnya penemuan narkoba yang tidak diketahui siapa pemiliknya ini dilaporkan warga ke Polisi pada tanggal 8 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat jumpa pers, Senin (20/9/2021).

Polisi kemudian mengusut temuan narkoba itu dengan petunjuk dua unit sepeda motor yang ditinggal pemiliknya hingga diketahui salah seorang pemilik sepeda motor itu berinisial IR.

Beberapa hari melakukan penyelidikan, Polres Asahan akhirnya berhasil menangkap IR saat baru pulang dari persembunyiaannya di Kota Pematangsiantar. Dia ditangkap pada (12/9/2021) saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya.

Baca Juga:   KPK Tahan Bos PT Sharleen Raya Hong Artha Terkait Kasus PUPR

“Seorang tersangka berhasil kita tangkap berinisial IR (47) warga Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Dia juga merupakan residivis kasus narkoba dan baru menghirup udara bebas pada Juni lalu,” jelas Putu Yudha.

Dari IR, Polisi kemudian menghimpun keterangan bahwa narkoba ini datang dari Malaysia diangkut melalui kapal nelayan dan tiba di pelabuhan tikus di wilayah Asahan.

Mulanya, IR bersama dua orang rekannya berinsial NA dan IY (DPO) disuruh seseorang berinisial ZA untuk menyimpan narkoba tersebut di sebuah rumah pada Selasa (7/9/2021) malam sekitar pukul 22.00 Wib.

Dalam perjalanan di sebuah gang kecil jalan setapak, dari arah berlawanan ketiganya bertemu dengan rombongan pemotor lainnya dan mengira itu adalah Polisi hingga akhirnya ketiganya melarikan diri meninggalkan sepeda motor dan narkoba yang mereka angkut.

Baca Juga:   ASN Pemkab Asahan Ditangkap karena Narkoba

Penemuan sepeda motor bersama bungkusan narkoba dengan kemasan teh cina itu akhirnya dilaporkan masyarakat keesokan paginya ke Polisi.

“Saat ditemukan Polisi terdapat 33 bungkus yang mana satu bungkus diantaranya sudah dalam keadaan tidak utuh,” jelas Putu.

Bahkan menurut pengakuan tersangka IR barang haram tersebut sebelumnya berjumlah 100 paket. Ia hanya diperintahkan untuk mengambil paket yang baru turun dari kapal nelayan, menyimpannya di sebuah rumah serta akan mendapat upah Rp 100 juta jika berhasil.

Dalam kasus ini, Polisi menetapkan empat orang DPO diantaranya NA dan IY kurir yang mengangkat barang tersebut menggunakan sepeda motor, ZA orang yang menyuruh para kurir dan JA nahkoda yang mengantar barang tersebut turun dari kapal.

Baca Juga:   Rumuskan Roadmap TP2DD, Pemkab Sergai Gelar Rapat Koordinasi

Sementara itu terhadap seorang tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sebelumnya, untuk diketahui Polres Asahan juga berhasil menyita sabu-sabu seberat 28 kg akhir Agustus yang lalu. Barang haram tersebut juga disita dari sebuah rumah yang merupakan sindikat narkoba dari Malaysia. (MS10)