Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Kasus Ayah Bunuh Anak Kandung di Batubara Mulai Direkonstruksi

×

Kasus Ayah Bunuh Anak Kandung di Batubara Mulai Direkonstruksi

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Batubara – Polres Batubara menggelar rekonstruksi kasus perkelahian berujung maut dalam satu keluarga di Kelurahan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (29/5/2020). Rekonstruksi dilakukan sebanyak 12 adegan oleh para tersangka yang tak lain adalah ayah dan adik korban sendiri.

Dalam kasus perkelahian keluarga tersebut Polres Batu Bara menetapkan dua orang tersangka yakni, UN (16) adik kandung korban dan ayah kandung korban berinisial YN (50). Kejadian ini terjadi pada tanggal 23 Mei 2020 lalu.

Sementara itu, gelaran rekonstruksi dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Bambang Gunanti Hutabarat  disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Magdalena Rajagukguk, penasihat hukum tersangka dan saksi-saksi.

Baca Juga:   Masih Beroperasi di Bulan Ramadan, Cafe Remang-Remang Ditutup Paksa

Adegan dimulai saat cek cok mulut antara korban dengan Yun, kakak kandungnya. Hingga akhirnya berujung perkelahian dengan UN yang sebelumnya menyaksikan pertengkaran itu. UN kasihan melihat kakaknya berkelahi dengan abangnya dan berniat membantu sang kakak. Ia kemudia memiting dan mencekik leher korban.

Korban Yunus setelah dipiting dan tak berdaya oleh UN datanglah ayahnya YN  yang turut naik pitam dan memukul korban dalam posisi terjatuh dan masih dalam pitingan leher UN. Korban terus dipukuli hingga akhirnya lemas tak berdaya.

Setelah korban lemas, kakak korban Yun berlari keluar rumah dan membawanya ke Puskesmas Lima Puluh. Nahas nyawa korban tak dapat ditolong dan tak dapat diselamatkan.

Baca Juga:   Personel Diminta Mampu Kendalikan Diri

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, mengatakan berdasarkan gelaran rekonstruksi tersebut kedua tersanghka dipersangkakakn melanggar pasal 44 ayat 2 Undang Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo Pasal 55 KUH.Pidana Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.