Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Polres Batu Bara Tangkap Lima Tersangka TPPO ke Malaysia

×

Polres Batu Bara Tangkap Lima Tersangka TPPO ke Malaysia

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | BATUBARA – Polres Batu Bara, Sumatera Utara menetapkan lima orang tersangka atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking, setelah sebelumnya Polisi berhasil menggagalkan keberangkatan 31 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Malaysia.

“Sebelumnya kita menggagalkan keberangkatan TKI secara ilegal menuju Malaysia. Atas kasus ini, kita mengamankan dan menetapkan tersangka sebanyak lima orang atas tindak pidana perdagangan orang atau penyelundupan manusia ,” kata Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Rencananya, jelas Kapolres, para TKI ilegal tersebut akan berangkat pada Minggu (25/4) lalu, dengan menumpang kapal nelayan dan bergerak melalui tangkahan Pematang Polong, di Dusun Vlll Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, namun digagalkan.

Baca Juga:   Antisipasi, Tim Gugus Tugas Sergai Lakukan Cek Sampel Swab Keluarga Yang Positif Covid-19

Adapun lima tersangka tersebut, diantaranya, SB, (52) warga Tanjungbalai berperan sebagai pemilik kapal dan mengatur perjalanan, RB  (42) warga Tanjungbalai  berperan sebagai pengantar para penumpang kelokasi keberangkatan, AR (42) warga Batu Bara berperan sebagai pengawas/pengamanan lokasi pemberangkatan, MH (26) warga Tanjungbalai berperan sebagai awak kapal, dan RA (27) tahun warga Asahan, berperan sebagai pengurus penumpang.

“Kelima tersangka ini sudah kita lakukan penahanan bersama barang buktinya berupa kapal kayu. Mereka dipersangkakan dengan pasal 2, 10 dan 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun,” kata Kapolres.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Batu Bara menggagalkan keberangkatan 31 TKI ilegal. Diantaranya, 17 orang wanita dan 14 orang laki–laki, dan dua anak–anak menuju Malaysia dan dikoordinir oleh pelaku diduga sindikat perjalanan pekerja migran ilegal. Mereka berasal dari berbagai provinsi seperti Aceh, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Timur hingga NTB.

Baca Juga:   Mendikbud Tegaskan Bahwa Pencairan KIP Dipercepat

“Wilayah perairan khususnya di Kabupaten Batu Bara, maupun Asahan biasanya menjadi jalur favorit bagi pekerja migran ilegal untuk pergi maupun kembali dari negeri jiran tanpa dokumen apalagi menjelang lebaran,” ujar Kapolres. (MS10)