Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

Polres Batubara Musnahkan Barang Bukti1 Kg Sabu dan 777 Gram Ganja

×

Polres Batubara Musnahkan Barang Bukti1 Kg Sabu dan 777 Gram Ganja

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | BATUBARA-Polres Batu Bara melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba terhadap dua kasus jaringan lintas provinsi asal Aceh. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Mapolres setempat, Rabu (14/10/2020).

“Hari ini kita dimusnahkan narkotika dari 2 kasus yakni kasus sabu seberat 1.000 gram dengan tersangka Sulaiman (32) alamat Kampung Melayu Desa Blang Jorong Kecamatan Matangkuli Aceh Utara, dan Faisal Bakri (34) warga Desa Ujung Kulon Kecamatan Matangkuli Aceh Utara,” terang Kapolres Batub Bara AKBP Ikhwan Lubis.

Diungkapkan Kapolres, sebelumnya tersangka Sulaiman ditangkap, Kamis (1/10/20) lalu sekira pukul 11.00  WIB, di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Limapuluh. Barang bukti yang disita 1 bungkus teh cina berisi sabu seberat 1000 gram.

Baca Juga:   Delapan Paket Narkoba Siap Edar Milik Warga Asahan Diamankan

Melalui pengembangan, Satres Narkoba berhasil meringkus Faisal Bakri dari kediamannya.  Terhadap kedua tersangka, terpaksa dilakukan penembakan karena melawan petugas serta mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus.

Kemudian dari tersangka Suheri alias Uli (34) seorang nelayan warga Jalan Utama Dusun 6 Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram, ditemukan dan disita satu bungkus besar daun ganja kering dibungkus plastik berat keseluruhan 721,54 gram, dan 40 bungkus ganja ukuran kecil seberat 56, 44 gram. Tersangka diringkus,  Sabtu (19/9/20) sekira pukul 21.00 WIB, di Dusun 2 Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar.

Sebelum dimusnahkan, sabu dan ganja kering diuji terlebih dahulu oleh  lab forensik Polda Sumatera Utara untuk memastikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan mengandung  sabu dan ganja.

Baca Juga:   Polisi Amankan Pengedar Sabu Asal Desa Sei Buluh

Sedangkan pemusnahan barang bukti narkotika,  sabu dengan cara direbus untuk melarutkan sabu agar tidak dapat digunakan kembali. Selanjutnya rebusan sabu dimasukkan ke dalam lubang yang telah disiapkan.

Sedangkan daun ganja kering dibakar bertujuan untuk dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali, selanjutnya sisa bakaran ganja dimasukkan ke dalam lubang yang telah disiapkan.

Pemusnahan barang bukti narkotika juga dihadiri Anita Rajagukguk Jaksa Kejari Batu Bara, M Hendro dari BNNK Batu Bara, Iptu Fani dari Labfor Poldasu dan kuasa hukum tersangka. (MS10)