Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Polres Samarinda Bongkar Jaringan Narkoba Antarpulau

×

Polres Samarinda Bongkar Jaringan Narkoba Antarpulau

Sebarkan artikel ini

SAMARINDA – SatresNarkoba Polresta Samarinda bersama Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Timur, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 25 Kilogram dan pil ekstasi lebih 37 ribu butir, Sabtu (4/9/2021) dan Rabu (8/9/202).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan, pihaknya berhasil mengumpulkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam 20 kemasan teh dengan berat total 25,86 Kilogram.

Selain sabu, juga ada 8 bungkus plastik yang di dalamnya terdapat 37.701 butir pil ekstasi.

Dalam kasus ini polisi menangkap 6 orang masing-masing berinisial AL, HR, ML, FJ, DN dan FS pelaku yang mengedarkan barang terlarang tersebut.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya pengedar di Samarinda. Kemudian dikembangkan sampai ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dan di Banjarmasin itulah didapatkan barang bukti yang cukup besar ini,” kata Kombes Pol Arif Budiman di Mako Polresta Samarinda, Jum’at (10/9/2021) siang.

Baca Juga:   Tim Gabungan Amankan Pelaku Penculikan dan Penganiayaan di Perbaungan

Untuk melakukan penangkapan ini, ujar Kombes Pol Arif Budiman, petugas di lapangan sampai melakukan penyamaran kurang lebih satu bulan.

Empat pelaku ditangkap di Samarinda, sedangkan dua lainnya di Banjarmasin.

“Narkotika ini dikirim dari Surabaya ke Banjarmasin. Karena mau dijual di Samarinda, Narkoba ini dijemput oleh para pelaku ke Banjarmasin lewat jalan darat,” katanya.

Menurut Kombes Arif, barang bukti di Samarinda didapatkan tersimpan di dalam sebuah rumah, sedangkan yang di Banjarmasin ditemukan di sebuah hotel.

“Harganya, 1 kg sabu sekitar Rp1,12 miliar. Sesngkan tiap butir ekstasi Rp500 Ribu. Silahkan hitung sendiri nilainya,” kata Arif Budiman.

Sejumlah barang bukti lain yang diamankan adalah tas ransel serta koper berwarna hitam, yang digunakan pelaku untuk menyimpan narkotika.

Baca Juga:   Kasus Covid-19 di Kabupaten Asahan Bertambah Lagi, Hari Ini 4 Orang Positif

Kemudian, 10 telepon genggam, sebuah kotak berwarna cokelat, satu timbangan digital, plastik klip dan satu unit pemotong plastik.

Kombes Pol Rickynaldo Chairul, Direktur Narkoba Polda Kaltim mengatakan, ia sangat mengapresiasi Polresta Samarinda yang telah berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika.

“Memang, ini jaringan antar provinsi. Permintaan Narkoba memang tinggi di Kalimantan. Sudah pasti pengirim dari sana (Surabaya),” ujarnya.

Da menegaskan, kemana pun dan siapa pun yang mencoba edarkan narkoba, akan berhadapan dengan pihaknya.

“Pengungkapan kasus ini jelas menyelamatkan banyak masyarakat di Samarinda, kami memiliki target untuk membuat wilayah Kaltim bebas dari Narkoba.” tegas Kombes Pol Rickynaldo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keenam tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:   Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Gagalkan Sabu 20,5 Kg Siap Edar, 5 Orang Kurir Diamankan

Keenam tersangka akan dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(MS9/Siberindo)