Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Polres Sergai Amankan Pelaku Selaku Jurtul KIM dan Togel

×

Polres Sergai Amankan Pelaku Selaku Jurtul KIM dan Togel

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Serga-Team khusus anti bandit (Tekab) Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai amankan pelaku yang sebagai juruh tulis (Jurtul) KIM dan Togel di wilayah Kecamatan Seirampah, Serdang Bedagai, Sumut. Sabtu(6/6/2020) sekira pukul 21:00WIB.

Pelaku AH (23) warga kampung Keling, Dusun II, Desa Sei Rampah, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai tak berkutik saat ditangkap polisi di kediamanya. Alhasil pria berkaca mata langsung di gelandang
ke Mapolres Sergai.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan
barang bukti berupa uang tunai Rp 900 ribu,10 potong kertas berisikan angka tebakan, 10 buah kertas carbon hitam, 19 block notes kosong,10 pulpen dan buku tafsir mimpi.

Dan 1 daftar nomor keluar versi Hongkong, 1 daftar nomor kluar versi Singapura, 2 hekter, 1 unit HP merek vivo Y91 warna biru, dan sebuah KTP, serta ATM atas nama tersangka.

Baca Juga:   Konvensi Hak Anak Dorong Komitmen Atasi Persoalan Anak di Asahan

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata mengungkapkan kepada Mediasumutku.com, Minggu (7/6/2020), penangkapan tersangka
AH sudah sering melakukan penulisan siang dan malam melakukan permainan judi togel dan KIM dengan cara nomor angka tebakan.

AS ditangkap bermula dari informasi masyarakat tentang kegiatan perjudian jenis Kim yang sudah meresahkan warga sekitar bahwa pelaku sering melakukan permainan nomor atau angka tebakan judi jenis togel dan KIM,”kata AKBP Robin.

Selanjutnya, tekab scorpions melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara(TKP). Dan hasilnya benar tersangka melakukan tindak pidana perjudian tebakan nomor judi togel dan Kim dan melakukan penindakan terhadap tersangka dan berikut barang bukti.

Baca Juga:   Ada Sampah Berserak di Lingkungan, SK Kepling Tidak Diperpanjang 

” Tersangka AS ditangkap saat berada kediamananya sedang menunggu pembeli permainan judi KIM,”ujar Kapolres Sergai.

Saat ini tersangka dan berikut barang bukti di amankan ke Mapolres Sergai guna mempertanggung jawabkan perbuatanya sesuai hukum dan peraturan yang berlaku di Negara Rebublik Indonesia.

”Tersangka di jerat dengan Pasal 2
ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan pasal 303 ayat 1 ke 1,2,3 dan ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” Tegas Kapolres AKBP Robin Simatupang