Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Polres Sergai Ciduk Pelaku Ranmor Milik Guru TK Dolok Masihul

×

Polres Sergai Ciduk Pelaku Ranmor Milik Guru TK Dolok Masihul

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| SERGAI- Unit reskrim Polsek Dolok Masihul akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor milik guru kepala sekolah Tingkat Kanak- kanak (TK) Pekan Dolok Masihul.

Pelaku SKP alias Anta Purba (37) warga Dusun I, Desa Silau Merawan, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Mencuri sepeda motor saat dipakir depan rumah milik Asumi(34) seorang guru kepala sekolah TK warga Lingkungan 1, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.

SKP alias Anta Purba ditangkap tim Reskrim Polsek Dolok Masihul, Rabu (15/1/2020) jam 19:30 WIB. Atas perbuatan pelaku langsung digelandang ke Polsek Dolok Masihul.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Saleh, Kamis (16/1) mengatakan, awal korban Asumi yang merupahkan guru TK sedang berada di dalam rumah dan memakirkan sepeda motor milik korban di teras depan rumah miliknya.

Baca Juga:   Pelaku Cabul ART di Tebingtinggi Dijerat 9 Tahun Penjara

Selanjutnya korban mssuk kembali kedalam rumah, karena korban kurang enak badan kemudian korban tidur di ruangan tamu. Namun beberapa jam kemudian korban tertidur dan pada pukul 19.15 WIB, korban terbangun hendak melihat sepeda motor miliknya hilang.

“Setelah mencari di sekeliling rumah namun sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat polisi tidak kunjung jumpa. Sehingga korban panik dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepling. Dan diberi saran untuk membuat laporan ke Polsek Dolok Masihul,”kata AKP Kharul Saleh.

Singkat Cerita. Atas laporan tersebut tim unit reskrim polsek Dolok Masihul melakukan penyelidikan dan olah TKP dan mencari informasi keterangan saksi saksi. Hasil penyelidikan bahwa saksi melihat tersangka anta Purba sedang menerima tèlphone dari seseorang di seputaran depan rumah korban.

Baca Juga:   Kejari Belawan Terapkan 'Keadilan Restoratif' Selesaikan Perkara Pidana Umum

Informasi tersebut, tim unit reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka Anta Purba. Namun saat dilakukan penangkapan tersangka sangat mengelak dan merasa berkeberatan kalau dirinya di tuduh mengambil sepeda motor milik korban.

Setelah terus dilakukan dan mencari informasi yang akurat, akhirnya tersangka Purba dengan berterus terang mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf dan akhirnya mengakui perbuatannya bahwa dirinya mencuri sepeda motor milik korban.

Saat diintrogasi terhadap tersangka, dimana lokasi sepeda motor milik korban disimpan. Tersangka mengaku bahwa sepeda motor milik korban disimpan di ladang yang ada kuburan kampung di dusun I Desa Silau Merawan Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.

“Tanpa menunggu lama team bergerak dan mendapati sepeda motor milik korban tersebut berada tepat seperti yang di katakan tersangka.

Baca Juga:   Kajati Sumut Ikuti Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers 2022 di Medan

Saat ini tersangka dan barang bukti kendaraan sepeda motor sudah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul guna proses lebih lanjut”jelas AKP Khairul Saleh.