Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Polres Sergai Segera Bentuk Tim Selidiki Pembuangan Bangkai Babi

×

Polres Sergai Segera Bentuk Tim Selidiki Pembuangan Bangkai Babi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | SERGAI– Beberapa hari terakhir ini, warga Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai diteror dengan pembuangan bangkai babi ke sungai. Teranyar, puluhan bangkai babi kembali ditemukan di Tanah Bertuah Negeri Beradat, Senin (11/11/2019) sore tadi.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno merespon keluhan masyarakat tentang adanya puluhan bangkai babi yang dibuang ke sungai di Kabupaten Serdang Bedagai.

BACA : Tanah Bertuah Negeri Beradat Diteror Bangkai Babi

“Hari ini kita tindaklanjuti dengan buat tim terpadu dengan instansi terkait,” kata AKP Hendro dalam pesan WhatsApp yang diterima awak media ini.

Jika nantinya ditemukan oknum pemilik ternak membuang bangkai babi ke sungai, Hendro menegaskan, akan ada sanksi jeratan hukum.

Saksi hukumannya, lanjut Kasar, berdasarkan UU No. 32 th 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 69 ayat Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membuang limbah ke media lingkungan hidup.

Baca Juga:   Bertekad Jadi yang Terbaik, Bupati Sergai Minta Arahan ke Kemenpan RB

“Ketentuan pidana di Pasal 97. Tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan. Begitu juga denga Pasal Pasal 98 (1) yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Ro10 miliar,” beber AKP Hendro.

Sedangkan dalam Pasal 104, Hendro menjelaskan, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Baca Juga:   PrimeOne School Liburkan KBM Sampai 30 Maret 2020

“Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 4 miliar dan paling banyak Rp12 miliar,” jelasnya.

Berikut ini ancaman pidana bagi oknum yang sengaja membuang bangkai babi ke sungai seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Sergai.

Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.

Sedangkan Pasal 99 (1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Baca Juga:   Kenapa APBN Selalu Defisit dan Ditambal dengan Utang?

Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp6 miliar.

Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar.[ms5]